BerandaKriminalPolres Kotabaru Ringkus Komplotan...

Polres Kotabaru Ringkus Komplotan Pencuri Sepeda Motor, Dua Diantaranya Residivis

Terbaru

Polres Kotabaru menggelar Konferensi Pers menyampaikan pengungkapan hasil Jaran Intan 2023 bertempat di halaman Polres Kotabaru jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (9/3/2023).

Dalam Konferensi Pers tersebut Polres Kotabaru menyampaikan ungkapan kasus penggelapan dan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Yang mana 5 orang sebagai tersangka beserta barang bukti kejahatan yaitu 3 buah unit sepeda motor, dipamerkan saat Konferensi Pers.

Waka Polres Kotabaru Kompol Sofya mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi kewilayahan jaran intan 2023 di wilayah hukum Polres Kotabaru.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk bisa melaporkan ke Polres dengan membawa surat kelengkapan, seperti STNK, BPKB,” Ucap Sofyan.

Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak memarkir sepeda motor sembarangan. 

“Pastikan kendaraan benar-benar aman,  jangan meninggal kunci kontak di kendaraan. Masukkanlah kendaraan di lingkungan rumah serta gunakan kunci ganda,” imbaunya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menjelaskan pengungkapan hasil operasi jaran intan ini adalah kasus yang menjadi target operasi (TO), dan non target operasi.

Ada 5 tersangka ujar Jalil yang diamankan dan barang bukti 3 sepeda motor hasil pencurian dan penggelapan.

Mereka AR (20) laki laki, warga Dirgahayu, SA laki laki (19) warga Tirawan, MS (17) laki laki, warga Batuah, FG laki laki (27), warga Semayap dan M laki laki (41) warga Tanjung Lalak.

“Motifnya melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari hari. Mereka melakukan aksi ada sendiri sendiri dan bersama sama,” ujar Jalil.

Dijelaskan Jalil Komplotan ini beraksi dengan memantau lokasi yang menjadi sasaran, secara bolak balik selama seminggu, setelah memastikan situasi aman mereka pun melancarkan aksinya.

Dua tersangka kata dia merupakan residivis kasus KDRT dan pencurian yakni AR dan MS. Mereka ada yang ditangkap di kawasan Pulau Laut dan daerah seberang.

“Mengingat aksi mereka hanya memakan waktu sekitar 2 menit menggunakan kunci T, kendaraan pun raib, Para pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP , Ancaman hukuman bagi mereka ada yang 10 tahun dan 8 tahun,” Pungkas Jalil.

Konferensi Pers dihadiri Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan, Kabag Ops Kompol Rusdi, Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil dan Kanit Buser Macan Bamega Polres Kotabaru IPDA Bernat Sinaga.

(Nsr/Hk)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka