Kotabaru – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan membongkar kasus perjudian dadu di desa Magalau Hilir kecamatan Kelumpang Barat pada Sabtu 28/05/2022 sekitar jam 21.15 WITA.
Dalam operasi ini Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengamankan delapan orang yang salah satu diantaranya diduga berperan sebagai seorang bandar.
Pengungkapan perjudian kali ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para penjudi dadu di desa tersebut. Warga tidak terima lingkungan desa mereka dijadikan tempat maksiat yaitu perjudian dadu.

Atas dasar itu, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran untuk mengintai aktivitas tersebut. Penyelidikan tersebut pun membuahkan hasil.
Ketika sudah yakin dengan aktivitas perjudian para tersangka, polisi langsung menyergap mereka. Para tersangka tidak mengira ada penggerebekan .Berkat gerak sigap polisi, akhirnya tidak berkutik dan hanya pasrah ketika digelandang ke Polsek.
Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan memang betul anggotanya telah mengamankan 7 orang para tersangka judi dadu, 6 laki – laki dan 1 orang wanita di desa Magalau Hilir.
“Para tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polres. Adapun barang bukti berupa uang sebesar Rp 6.548.000, sebuah mobil pickup warna hitam, alat penunjang permainan judi dadu.ucap kasat Reskrim,” terangnya.
Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil juga menambahkan para tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.