Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjarbaru, menggelar pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 308,76 gram, yang digelar di Joglo Mako Polres Banjarbaru, pada Rabu (25/01/23).
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dilakukan dengan cara diblender, kemudian dicampurkan kedalam larutan detergen, selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan, yang disaksikan langsung oleh keempat pelaku, 3 pelaku laki-laki dan 1 pelaku perempuan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jody Dharma mengatakan, pihaknya mendapatkan barang bukti sabu-sabu tersebut dari hasil penangkapan ketiga pelaku.

“Kami mendapatkan 8 lembar plastik klip, yang didalamnya ada narkotika sabu-sabu seberat 24,63 gram, dan 7 lembar plastik klip sabu seberat 284,13 gram, sehingga totalnya 308,76 gram yang dimusnahkan,” ungkapnya pada awak media.
Iptu Jody menerangkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan menangani perkara tersebut.

Sementara itu, Wakil Walikota Banjarbaru, Wartono mengatakan, pemusnahan narkotika ini adalah bukti kerja Polres Banjarbaru, dalam menjaga keamanan dan keteriban di masyarakat.
“Dengan diadakannya pemusnahan barang bukti ini bukan berarti selesai pula tugas jajaran kepolisian dalam memerangi penyakit masyarakat namun ini merupakan bukti keseriusan dan profesionalitas jajaran kepolisian dalam menjaga kestabilan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Banjarbaru,” terangnya.
Wartono juga menyampaikan, hal ini juga dapat mencegah masyarakat terjerumus ke dalam tindak kriminalitas, maupun aktivitas negatif.
“Dengan berbagai modus semakin berkembangnya penyakit masyarakat di sekitar kita, ini menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran kepolisian dan juga bagi masyarakat secara umum,” pungkasnya.