BerandaHabar BalanganPolres Balangan Ungkap Sejumlah...

Polres Balangan Ungkap Sejumlah Kasus Awali Tahun 2023

Terbaru

Polres Balangan Kalimantan Selatan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkoba, kejahatan konvensional hingga kejahatan jalanan lainnya untuk mengawali 2023.

“Pengungkapan ini kami laksanakan dari tanggal 1-28 Januari, dari Satreskoba berhasil melakukan proses penyidikan terhadap 10 perkara LP dengan mengamankan 12 tersangka dan dua di antaranya masih DPO dengan inisial MA dan AH,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin kepada awak media di Paringin, Kabupaten Balangan, Jum’at (27/01/23).

Riza menuturkan tindak pidana konvensional yang ditangani oleh Satreskrim sebanyak tujuh laporan polisi dan di tetapkan tujuh tersangka.

IMG 20230127 WA0014
Barang bukti berupa minuman keras yang di amankan pihak Polres Balangan saat konfrensi pers pada Jumat (27/01/2023). (Foto : Fadillah/Habarkalimantan)

Selanjutnya ucap Riza, dari Sat Samapta Polres Balangan melakukan operasi Pekat dan kejahatan lainnya yang mana terdapat sembilan laporan polisi yang pihaknya melaksanakan penegakan dan diproses sembilan tersangka.

Adapun dari Satreskoba pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 12,77 gram, ekstasi 2,5 gram, R2 atau kendaraan roda dua sebanyak lima unit, dan handphone 12 unit.

Pada Satreskrim terdapat tujuh perkara yaitu Pasal 378 tentang penipuan terdapat dua perkara dengan dua tersangka, Pasal 303 atau perjudian ada satu laporan polisi (LP) dan satu tersangka, Pasal 362 tentang penggelapan dalam jabatan satu LP dengan satu tersangka, perlindungan anak dua perkara yang dilakukan oleh orang tua dan paman terdiri dari dua laporan polisi dengan dua tersangka.

Serta Pasal 365 tentang kasus pencurian dengan kekerasan yang pelakunya berhasil diamankan dengan satu pelaku dari satu laporan polisi.

Terakhir pada Sat Samapta, pihaknya telah melakukan operasi Pekat dan kejahatan lainnya yang mana terdapat sembilan laporan polisi yang dilaksanakan penegakan atau diproses dengan sembilan tersangka.

“Untuk barang bukti berupa minuman keras salah satunya alkohol termasuk beberapa jerigen tuak, yang mana Tipiring ini sudah sebagian dilakukan sidang putusan ada yang denda Rp500 ribu, Rp600 ribu bahkan nanti kalau berulang akan dilakukan pidana kurungan oleh Pengadilan Negeri Paringin,” tutur Riza.

Kapolres Balangan mengimbau para pelaku kejahatan mencari pekerjaan lain dengan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah.

(Fdl/Hk)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka