BerandaKriminalPenipuan Jual Beli Mobil,...

Penipuan Jual Beli Mobil, Tersangka Masih Status Napi Samarinda

Terbaru

Lagi-lagi dugaan kasus tindak pidana penipuan, kembali terulang, kali ini dengan modus jual beli mobil via online, yang terjadi pada, Rabu (10/8/22) minggu lalu, yang dimana tempat kejadiannya di Kantor BRI Unit Guntung Payung, Kota Banjarbaru.

Korban yang bernama Zanuar Efendi, yang merupakan warga Sei Rancah RT 001 RW 001, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Dari hasil laporan korban, polisi mengamankan pelaku, yang berjumlah 7 orang yakni, pelaku bernama Arbain alias Bain (33), Muhammad Misbahul Munir alias Amat (19), Arvan Parlawa alias Amang Cupang (42), Sutiyono alias Noting (34), Muhammad Rezky Saputra alias Eki (26), Muhammad Suhaymi (26) dan Muhammad Arfandi Asrief (23), yang dimana para pelaku ditahan di Polres Hulu Sungai Selatan.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor.

“Benar, dan sudah mengamankan 7 orang pelaku, dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tajudin menjelaskan, bahwa kejadian itu bermula, saat korban atau pelapor ingin membeli mobil Mitsubishi Grand Max, yang seharga Rp.90.000.000, dan menghubungi pelaku, yang mengaku atas nama Ardi Melalui aplikasi WhatsApp.

Kemudian proses tawar-menawar pun terjadi hingga akhirnya sepakat dengan harga Rp.70.000.000, dan pelaku meminta untuk mentransfer uang ke rekening atas nama Aldian Sanjaya.

Namun setelah proses transaksi itu selesai, nomor korban langsung diblokir oleh pelaku.

“Karena merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Banjarbaru,” jelas Tajuddin.

Menanggapi laporan tersebut, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, Resmob Polres Banjarbaru melakukan giat gabungan bersama Tim Macan Kalsel, Resmob Polres Hulu Sungai Selatan, serta Unit Resmob Polresta Samarinda, melakukan penyidikan mengenai tindak pidana penipuan, dengan modus jual beli mobil yang dimana, team mendapatkan bahan keterangan bahwa pelaku berada di daerah Samarinda Kalimantan Timur.

“Setelah mendapatkan informasi, tim melakukan koordinasi yang dimana tim mengetahui tempat tinggal salah satu pelaku, tim pun berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Muhammad Suhaymi di sebuah kos-kosan,” ucapnya.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui dirinya berperan untuk mencarikan nomor rekening, dan kemudian memindahkan dana hasil kejahatan tersebut, pelaku juga mengakui bekerja sama dengan pelaku lainnya, atas nama Rezky Saputra, yang di mana diketahui bahwa pelaku atas nama Rezky Saputra ditahan di rutan kelas II A Samarinda.

Setelah mendapatkan informasi, tim gabungan melakukan koordinasi kepada pihak Rutan mengenai hal tersebut, dan tim berhasil menemui pelaku atas nama Rezky Saputra, dari keterangan Rezky, ia melakukan hal tersebut bersama dengan teman-temannya yang lain, diantaranya Arbain alias Bain, Muhammad Misbahul Munir alias Amat, Arvan Parlawa alias Amang Cupang, dan Sutiyono alias Noting, kemudian tim melakukan interogasi terhadap beberapa nama tersebut dan mereka mengakui perbuatannya.

Setelah mendapat pengakuan bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan, kemudian tim membawa satu orang pelaku beserta barang bukti, guna proses lebih lanjut dan 5 pelaku lainnya masih menjalani perkara lain di rutan kelas II A Samarinda.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke-7 pelaku dijerat pasal 378 KUHP,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka