BerandaHabar Provinsi KalselHabar BanjarbaruPenasehat Hukum Terdakwa Penganiyaan...

Penasehat Hukum Terdakwa Penganiyaan Anak Panti Bacakan Eksepsi

Terbaru

Hari Selasa (21/3) pukul 11.30 wita, bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, digelar sidang terkait Kasus dugaan penganiayaan terhadap 6 anak yatim piatu di salah satu Rumah Yatim Dhuafa, Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Essadendra Aneksa menyatakan, terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga ATAU pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dalam persidangan hari ini dihadiri secara langsung oleh terdakwa beserta tim penasihat hukumnya,” tegass Essadendra.

Sidang tersebut lanjutnya, beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian S Amajida.

Seusai pembacaan Eksepsi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan atas Eksepsi (nota keberatan) tersebut, di agenda sidang berikutnya yakni pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023.(adv).

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka