BerandaHabar KotabaruLima Orang Pengedar Serta...

Lima Orang Pengedar Serta 3,2 Ons Sabu  Diamankan Polres Kotabaru

Terbaru

Polres Kotabaru menggelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan kasus jaringan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kotabaru, bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Rabu (29/3/2023).

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Waka polres Kotabaru Kompol Sofyan, Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, Kasat Narkoba Polres Kotabaru Nur Alam, KBO Sat Reskrim Polres Kotabaru IPDA Kitty Tokan.

Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan mengatakan, Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat atas tersangka PM (36) yang meresahkan masyarakat lantaran sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan laporan itulah Anggota gabungan melakukan pemantauan dan mengamankan pelaku PM, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 14.30 Wita. 

“PM alias MN ditangkap di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalsel,” ucap Waka Polres Kompol Sofyan.

Hasil interogasi lanjut Kompol Sofyan, PM  mengaku telah menitipkan sabu kepada PH (35). Kemudian oleh anggota dilakukan pencarian tersangka PH dan berhasil diamankan saat berada di rumah di Jalan Raya Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara.

“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti lima paket sabu dengan berat bersih 1,33 gram. Selain diamankan satu buah pipet kaca, satu bundel plastik klip kosong yang digunakan untuk membungkus paketan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

“Serta, dua potong kemasan bungkus kopi sachet, satu buah handphone merk Vivo warna hitam, dan satu buah handphone merk Realme warna biru,” tambahnya.

Waka Polres mengatakan, Usai Tertangkapnya dua pelaku tersebut, anggota gabungan melakukan pengembangan dan kembali berhasil meringkus pelaku lainnya yaitu KR (40).

“Dia ditangkap di rumahnya di Desa Tarjun RT 04 RW 01, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Senin 27/3/2023 sekitar pukul 22.30 Wita,” katanya.

Dari KR, lanjut Waka Polres lagi didapatkan barang bukti empat paket sabu dengan berat bersih 1,20 gram, Selain itu barang bukti lain yaitu satu buah timbangan digital, dua alat bakar (kompor), satu alat hisap/bong kaca, pipet serta barang bukti lainnya.

“Pelaku KR diringkus hasil pengembangan penangkapan dari PM. Setelah itu, petugas gabungan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap KR dan SN,” bebernya.

Kendati demikian diringkusnya lima tersangka ujar Kompol Sofyan, anggota terus mengorek informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh jaringan tersebut.

“Para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

(Nsr/Hk)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka