BerandaHukumKejari Banjarbaru Banding Atas...

Kejari Banjarbaru Banding Atas Putusan Hakim Kasus Korupsi BPM KOTAKU

Terbaru

HABARKALIMANTAN.COM – Noor Lianto alias Anto, terdakwa kasus tindak pidana korupsi, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.

Hal itu terungkap saat Majelis Hakim membacakan putusan terkait terkait kasus korupsi Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM)/ National Slum Upgrading Program (NSUP) pada program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun Anggaran 2019, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Rabu (3/8).

Namun, berdasarkan putusan majelis hakim tersebut, pihak Jaksa Pentut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru, Dian S Amajida, menurut Kepala Seksi (kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru,Nala Arjhunto, akan mengajukan upaya hukum banding.

Hakim lanjut Nala, menyatakan Noor Lianto alias Anto, terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.

Isi pasal tersebut berbunyi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Terdakwa Anto ungkap Nala, diputuskan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Dengan perintah sambung Nala, terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Sementara ketika sidang pembacaan tuntutan pada hari Senin (11/7), terdakwa kasus korupsi BOM/ NSUP dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan beserta denda Rp. 200 juta.

Hakim saat pembacaan putusan juga membebani terdakwa, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.191 juta, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara. Uang titipan seratus lima puluh Sembilan juta lima ratus rupia dirampas untuk negara,” ungkapnya kepada Redaksi8.com melalui keterangan tertulis.

Hal-hal yang memberatkan dalam mengajukan tuntutan ini tukas Nala, tertumpu pada perbuatan Anto bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di depan persidangan. Serta mempunyai tanggungan keluarga,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka