BerandaKriminalKedapatan Memiliki Dua Paket...

Kedapatan Memiliki Dua Paket Sabu, AOR Terancam Empat Tahun Penjara

Terbaru

Martapura – Lelaki berinisial AOR berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Polda Kalsel pada Kamis (27/01/2022) sekitar jam 18.30 wita kemarin di Desa Bincau Martapura.

AOR diamankan petugas lantaran kedapatan memiliki 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,46 gram.

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi jual beli narkotika, berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa AOR yang merupakan warga Desa Bincau, Kecamatan Martapura itu dicurigai memiliki barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu dan dilakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku ditemukan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,29 gram dan 0,25 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. AOR pun tidak memungkiri jika barang haram tersebut merupakan miliknya.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba AKP Heriadi mengatakan bahwa memang benar telah terjadi penangkapan terhadap seorang laki-laki atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Bincau Martapura.

“Memang benar bahwa pada hari Kamis personil Sat Resnarkoba telah berhasil menangkap seorang laki-laki atas kepemilikan narkotika jenis sabu di  Desa Bincau,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi.

Heriadi menambahkan, dari pengakuan pelaku barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya sendiri dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengetahui jaringan pengedar sabu di Desa Bincau.

“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya sendiri dan selanjutnya kami akan lakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengetahui jaringan pengedar sabu di Desa Bincau,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi. 

Atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Pelaku terjerat pasal 127 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman rehabilitasi atau maksimal 4 tahun penjara.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka