BerandaHabar BanjarbaruKasus Dugaan Korupsi Program...

Kasus Dugaan Korupsi Program KOTAKU, Terdakwa Akui Serahkan Ini Kepada 2 Terdakwa Lainnya

Terbaru

Kasus dugaan Korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) / National Slum Upgrading Program (NSUP) pada program Kota Tanpa Kumuh ( KOTAKU ) tahun Anggaran 2019, terus berlanjut.

Salah seorang saksi dipersidangan juga mengaku, telah membuat laporan yang tidak diatur dalam SOP program KOTAKU.

Kemudian saksi bernama Noor Lianto, yang merupakan terdakwa dalam kasus itu menerangkan, dirinya menyerahkan uang sebesar 200 Juta rupiah kepada ke 2 terdakwa lain, sebagai komisi untuk pembuatan laporan yang tidak diatur dalam SOP KOTAKU.

Dua terdakwa yang dimaksud, bernama Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini.

Dalam sidang yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rezeki Kurniawan didampingi Muchammad Huzaifi dari Kejari Banjarbaru, Noor Lianto juga mengaku, ada memakai uang sebesar sekitar 150 Juta untuk keperluan pribadi yang diambil dari uang pencairan.

“150 juta untuk keperluan pribadi dari uang pencairan,” katanya saat sidang lanjutan yang digelar secara daring di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Senin (6/6) pukul 10.30 WITA.

Disisi lain, saksi lainnya bernama Subandi yang bertugas sebagai Mandor menyebutkan, pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai RAB dengan anggaran 2 Miliar.

“Pencairan pertama sebesar 1 Miliar rupiah, yang dicairkan oleh ketiga terdakwa,” ujarnya.

“Atas permintaan terdakwa Alimmatus Mandharini dipotong 10%, langsung diambil oleh terdakwa,” sambungnya.

Lalu, saksi lain bernama Supian Noor selaku kepala tukang menuturkan ada kelebihan uang dari saksi Widodo, yang diserahkan ke terdakwa Noor Lianto dan sudah dikonfirmasi saksi Widodo dalam keterangannya.

Widodo yang juga seorang mandor dalam proyek tersebut membenarkan, bahan baku material yang digunakan dalam program KOTAKU berasal dari toko miliknya.

Selanjutnya ada pengembalian uang sebesar Rp.112 juta secara tunai, dari saksi Widodo ke terdakwa Noor Lianto, selaku ketua Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), yang setelah diklarifikasi merupakan uang kelebihan dari barang material.

Sebelumnya, kasus ini telah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Banjarbaru.

Sidang berakhir pukul 14.15 WITA dan berjalan dengan aman dan lancar. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Senin 13 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan ahli.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka