BerandaHabar BanjarbaruJPU Dari Kejari Banjarbaru...

JPU Dari Kejari Banjarbaru Hadirkan Saksi Ahli, Nyatakan Dari Hasil Analisa Ada Masalah di Konstruksi

Terbaru

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rezeki Kurniawan dan Muchammad Huzaifi, ikuti sidang kasus tindak pidana korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM)/ National Slum Upgrading Program (NSUP) pada program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun Anggaran 2019.

Sidang yang dilaksanakan pada hari Senin, (13/6) sekitar pukul 12.30 Wita di ruang sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, dalam rangka pemeriksaan para ahli.

Kasi Intel Kejari Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto menyatakan, menurut hasil analisa seorang ahli yang dihadirkan saat persidangan, Joko Sundoro, ditemukan masalah konstruksi pekerjaan di Landasan Ulin tepatnya KSM Bersama dan KSM Belpas.

Menurut Saksi Ahli, ada kesalahan laporan yang tidak disesuaikan dengan RAB, khususnya terkait masalah luas dan letak yang tidak sesuai dalam pengerjaan drainase

Kemudian tambah Nala, saksi ahli menyatakan, di rabat beton adanya jumlah dan volume barang yang tidak sesuai dengan laporan di lapangan.

” Mereka (saksi ahli-red) berpendapat, bahwa adanya ketidakfahaman tukang di lapangan dalam proses pengerjaan proyek tersebut,”

“Sidang berakhir pukul 14.00 WITA dan berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.

Hari Senin tanggal 20 Juni 2022, akan dilanjutkan persidangan, dengan agenda Pemeriksaan Ahli (dari BPKP) dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka