BerandaKriminalDua Pengedar Sabu Di...

Dua Pengedar Sabu Di Desa Pasar Jati Diringkus Satres Narkoba Polres Banjar

Terbaru

Martapura – Satuan Reserse Narkotika, Polres Banjar mengamankan 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Ahmad Yani Kilometer 53 Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Kamis (7/4/2022) Siang.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Humas Polres Banjar Iptu Suwarji  membenarkan perihal penangkapan tindak pidana narkoba di sebuah rumah di jalan Ahmad Yani KM 53 Desa Pasar Jati Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

“Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar dan telah mengamankan dua orang pelaku MN dan MR karena memiliki narkotika jenis sabu sabu,” ungkapnya.

IMG 20220408 WA0003 1140x410 1

Iptu Suwarji menambahkan, jika kedua tersangka yakni MN (26) dan MR (33) diamankan petugas bersama dengan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat kotor 8,07 gram / berat bersih sabu 7,71 gram dan 2 bundel plastik klip.

“Selain itu, juga dinamakan 3 (tiga) buah serokan terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah kotak plastik cotton bud, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna biru dan uang tunai sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah),” tambahnya.

Suwarji menjelaskan jika penangkapan berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku di Desa Pasar Jati Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, sering terjadi aktivitas mencurigakan.

“Dari informasi tersebut kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersebut sehingga diamankan pelaku MN dan dilakukan penggeledahan,” katanya

Adapun barang bukti yang ditemukan lanjut Suwarji, adalah 1 (satu) buah kotak plastik cotton bud yang didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat kotor 8,07 gram @ berat 1 plastik klip 0,18 / berat bersih sabu 7,71 gram, 2 (satu) bundel plastik klip, 3 (tiga) buah serokan terbuat dari sedotan, di dalam saku celana sebelah kanan, 1 (satu) buah timbangan digital di dalam lemari.

“Setelah dilakukan pendalaman pelaku mengakui jika mendapatkan sabu-sabu tersebut dari tersangka MR yang saat itu berada di rumah pelaku MM, dan Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau denda 10 milyar.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka