BerandaHukumDiputuskan Bersalah, Pelaku Pelanggar...

Diputuskan Bersalah, Pelaku Pelanggar UU ITE Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Terbaru

Riswanda Noor Saputra, terdakwa kasus tindak pidana Undang-undang ITE dan Pencucian Uang, telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono bersama Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika yang memimpin sidang, juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp.500 juta, subsidiair 3 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Putusan itu tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto, seusai sidang lanjutan kasus tindak pidana Undang-undang ITE dan Pencucian Uang.

Sidang putusan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (14/7) turut di hadiri Jaksa Penuntut Umum Joddi Aditya Indrawan, sedangkan terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.

Sidang yang menggunakan sistem daring tersebut, terdakwa lanjut Nala, diputus sesuai dengan Pasal alternativ ke-1 dan dakwaan kumulatif ke-2 TPPU terbukti semua.

“Barang bukti semua confirm (mengabulkan seluruh tuntutan jaksa–red),”terangnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka