BerandaHukumDi Hadapan Hakim dan...

Di Hadapan Hakim dan JPU Kejari Banjarbaru, Pelaku Akui Lakukan Pencabulan Anak

Terbaru

Terdakwa tindak pencabulan anak di bawah umur, inisial EJ mengakui tindakan asusilanya ketika bulan Februari tahun 2022. di tempat tinggalnya yang berlokasi di lingkungan sekolah, tempat terdakwa bekerja sebagai satpam.

Hal tersebut ia akui saat di persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto menerangkan, saat sidang terdakwa EJ mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

“Terdakwa melakukan di tempat tinggalnya yang berlokasi di lingkungan sekolah, tempat terdakwa bekerja sebagai satpam, sudah 1 tahun bekerja di sekolah dasar tersebut,” ucap Nala.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan terdakwa EJ ungkap Nala, adalah Khansa Qania Febiani dan Fachri Dohan.

Atas perbuatan asusila tersebut, pelaku tegas Nala, didakwa melakukan tindak pidana pencabulan anak sebagaimana tertuang pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang tersebut, terdakwa ungkap Nala, mengaku mengenal korban (MRB) dan saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya.

3 orang saksi tersebut diantaranya berinisial AA, MF dan CN. Masing – masing mereka berusia antara 11 sampai 12 tahun.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya tersebut, terdakwa mengajak korban dan 2 temannya menonton video porno melalui handphone si terdakwa.

Terdakwa yang sudah merasakan rangsangan birahi saat menyaksikan film porno, secara perlahan terdakwa meraba alat kelamin korban dan saksi CN.

Tidak berapa lama, kedua saksi keluar rumah disuruh terdakwa untuk membeli minum.

Setelah kedua saksi pergi keluar rumah lanjut Nala, terdakwa melepaskan celananya beserta celana korban.

Selanjutnya, korban disuruh menempelkan kemaluan korban ke pantat terdakwa, dengan posisi korban berdiri, sedangkan terdakwa mengambil posisi tiarap.

Agenda pembacaan tuntutan oleh JPU akan dilaksanakan pada sidang berikutnya di Selasa (16/8).

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka