BerandaKriminalDalam Dua Malam Satres...

Dalam Dua Malam Satres Narkoba Polres Kotabaru Amankan Empat Pengedar Obat Terlarang

Terbaru

Kotabaru – Dalam dua hari sat Narkoba Polres Kotabaru mengamankan empat orang tersangka pengedar atau penjual obat jenis Carnophen/Zenith di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Kotabaru.

Dimulai Kamis 27/2/202, di jalan Jenderal Sudirman desa Baharu Pulau Laut Sigam satuan Narkotika Polres Kotabaru mengamankan tersangka RA 42 thn dan AIH 22 thn dengan barang bukti 30 butir obat jenis Carnophen/Zenith.

Setelah beberapa jam kemudian satuan Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan saudara FA 31 thn. Berdasarkan hasil pengembangan dari saudara RA dan AIH. di tempat saudara FA ditemukan barang bukti obat jenis Carnophen/Zenith, uang sebesar Rp 532.000, handphone merk Iphone.

Keesokan pada hari Jumat sekitar pukul 03.30 WITA tanggal 28/1/2022. Di jalan Suryawangsa GG Binjai RT.9 RW.2 Desa Baharu Utara kecamatan pulau laut Sigam anggota satuan  Narkoba Polres Kotabaru kembali melakukan penangkapan  terhadap saudara FY 31 thn, dan di temukan barang bukti 50 biji obat jenis Carnophen/Zenith,uang Rp. 1.450.000, kartu ATM, buku rekening BRI.

Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Narkoba IPTU Gunalis Agam,SH membenarkan anggotanya telah mengamankan empat orang dalam dua hari karena diduga menjual obat jenis Carnophen/Zenith.

“Keempat tersangka dan barang bukti di bawa satuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.

Lanjutnya,”keempat tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1.Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau pasal 198 Jo pasal 197. Jo pasal 196 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka