BerandaHabar Banjarbaru2 Tersangka Pelanggar Pasal...

2 Tersangka Pelanggar Pasal 362 KUHP Tuntutannya di Hentikan Kejari Banjarbaru

Terbaru

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa mengungkapkan, hari Senin (28/11) yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menghentikan tuntutan kepada pelaku pencurian bernama Etti Painingrum dan tersangka penadah, Toniansyah.

Dua tersangka tersebut dinilai pihak Kejari Banjarbaru, lakukan pelanggaran pasal 362 KUHP, tersangka Iyum ungkap Essadendra, sebelumnya telah mencuri 1 unit telepon genggam pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu.

Pencurian tersebut ucap Essadendra, dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi, terutama untuk biaya berobat kedua anaknya yang sempat terbaring lemah di rumah sakit.

Dengan alasan itulah, Iyum dilepaskan dari jeratan tuntutan hukum, termasuk pula dengan Toni, yang disangkakan menjadi penadah dari barang hasil curian tersangka Iyum.

“Penghentian tuntutan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Pidum),” terangnya, Rabu (7/12) sore.

Essadendra mengungkapkan, pemberhentian tuntutan dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Ahmad Yani, beserta pegawai Bidang Tindak Pidum Kejati Kalsel secara virtual pada 1 Desember 2022.

“Etti Painingrum alias Iyum dan Toni telah dilepaskan dari tuntutan hukum berdasarkan Keadilan Restorative,” tegasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka