BerandaHabar BanjarWaketum HIPMI Kabupaten Banjar...

Waketum HIPMI Kabupaten Banjar Diduga Terlibat Tindak Pidana, Ternyata Tercatat Tenaga PTT Hingga Pernah Kader Parpol

Terbaru

Mencuat dugaan keterlibatan oknum tenaga kontrak atau tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BH (31) di Pemerintah Kabupaten Banjar pada salah satu kasus tindak pidana yakni penggelapan mobil yang baru-baru ini terkuak di Polda Kalimantan Selatan.

Oknum Non ASN BH (31) yang diduga tersandung kasus tindak pidana penggelapan mobil tersebut dikabarkan terikat kontrak kerja dengan salah satu SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar yakni Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup.

Ditelusuri lebih jauh terkait status oknum BH (31), Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Erny Wahdini mengaku belum dapat berkomentar lantaran perjanjian kontrak kerja merupakan wewenang SKPD dengan personalnya.

“Kita tidak memiliki wewenang karena BKPSDM hanya menangani terkait Manajemen dan SDM ASN Saja, selebihnya untuk kebijakan tenaga kontrak ada di SKPD masing-masing,” terang Erny melalui sambungan telepon, Jumat (17/03/2023).

Disisi lain, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Mursal menyatakan juga tidak dapat berkomentar dan melempar perihal tersebut kepada Direktur BLUD.

“Dengan Direktur BLUD aja, karena yang bersangkutan adalah pegawai BLUD dan kontrak kerjanya ditandatangani oleh direktur BLUD,” kata Mursal melalui pesan tertulis.

Beranjak dari keduanya Kepala Badan dan Dinas tersebut, ketika dihubungi Kepala UPTD PSAL – BLUD Intan Hijau, Hery mengatakan jika selama ini BH (31) bekerja dengan baik dan sesuai tupoksi, perihal kasus penggelapan mobil ini bersifat pribadi di luar dari kedinasan. 

“Terakhir menghubungi tanggal 24 Februari 2023, setelah itu lost contact. Setelah 10 hari kerja berlalu tidak ada respon, saya langsung memutuskan untuk memberhentikan kontrak kerja BH (31), karena kurangnya respon membuat stabilitas kinerja BLUD IH terganggu,” jelas Hery.

Selain itu, menurutnya pertimbangan dalam hal pemberhentian kerja tersebut diperkuat dengan adanya dugaan BH (31) terjerat kasus penggelapan mobil.

“Saya secara langsung datang ke polda untuk mencari info keterlibatannya, dan dibenarkan pihak polda,” beber hery.

Disinggung terkait keterlibatan BH (31) dengan salah satu partai politik yang dapat dilihat melalui akun Media Sosialnya, Hery mengaku jika pihaknya tidak tahu menahu akan hal itu.

“Saya tidak tau isi akun medsosnya selama ini, setahu saya BH (31) aktif di HIPMI Kabupaten Banjar saja dan dia terlihat senang dengan inovasi usaha. Dalam kontrak kerja jelas tidak diperbolehkan keterlibatan dalam partai politik,” terangnya.

Terlebih, kata Hery jika BH (31) terbukti aktif di parpol maka sudah seharusnya untuk diberhentikan.

“Kedepannya saya akan lebih selektif untuk merekrut pegawai,” tutupnya.

Keterlibatan BH (31) Dalam Partai Politik

Terduga BH (31) oknum Waketum HIPMI Kabupaten Banjar juga dikabarkan pernah terlibat menjadi kader partai politik, hal itu turut dibenarkan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari saat dihubungi baru-baru ini.

Menurut Rizani memang dulunya sebelum menjadi tenaga PTT atau kontrak yang bersangkutan memang kader partai, tapi setelah menjadi PTT atau tenaga Kontrak yang bersangkutan terlebih dahulu mengundurkan diri.

“Dulu iya, tapi mundur setelah jadi honorer,” terang Rizanie yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar itu.

(Asp/Hk)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka