BerandaHabar BanjarbaruTim Ahli Temukan Ada...

Tim Ahli Temukan Ada Unsur Pidana ITE Pada 7 Barang Bukti

Terbaru

Kasus pidana pelanggaran Undang-undang ITE dan pencucian uang oleh Riswanda Noor Saputra kembali di lanjutkan.

Agenda persidangan kali ini merupakan sidang pemeriksaan ahli, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (2/6) siang pukul 14.00 WITA.

Kejari Banjarbaru melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joddi Aditya Indrawan dan Fachri Dohan Mulyana, menghadirkan beberapa saksi.

Menurut tim ahli Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dhita, ada niatan atau upaya dari terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaannya yang dilihat berdasarkan mutasi rekening e-wallet indodax milik terdakwa.

Kemudian Dhita juga menelaah adanya pergeseran pola pembayaran selama kurun waktu dari tahun 2019 – 2021.

Semula menggunakan e-wallet, menjadi metode transfer langsung ke rekening BCA milik terdakwa.

“Terdakwa menyampaikan ke pihak BANK bahwa sumber dana yang diperoleh terdakwa berasal dari usaha jasa Web Design,” kata Dhira.

Dhira melihat, terdakwa cukup aktif melakukan transfer dana ke beberapa rekening, termasuk rekening milik istrinya dan beberapa orang lainnya.

Sementara dari Ahli digital forensik, Muhammad Asep berhasil menemukan unsur pidana ITE pada 7 barang bukti milik terdakwa, yang ada kaitannya dengan ITE.

Dalam persidangan secara daring tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka