BerandaHabar BanjarbaruTersangka Kasus Korupsi Pengadaan...

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kembalikan Uang

Terbaru

Tersangka kasus korupsi pengadaan I-PAD di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020 inisal A.R, Kamis (3/11) siang mengembalikan uang.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru ungkap Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka AR.

AR ungkapnya, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp150 juta rupiah, dari total kerugian keuangan negara menurut taksiran ahli Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) Rp521.154.545.

Dengan pengembalian uang tersebut, total tersangka papar Essadendra, A.R sudah dua kali melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

Pertama tersangka A.R mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp115 juta. Ditambah hari ini A.R kembali menyerahkan uang senilai Rp150 juta.

Sehingga, total kerugian keuangan negara yang sudah dikembalikan A.R berjumlah Rp265 juta.

“Pengembalian telah di setorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 045 PDT Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru tanggal 3 November 2022,” pungkas Essa.

Kasus dugaan korupsi pengadaan IPad merk Apple Pro 11 bermula ketika di sidik pihak Kejaru Banjabaru sejak akhir April tahun 2021.

Barang yang datang, ditemukan menyalahi spesipikasi, karena seharusya, barang yang diadakan adalah IPad merk Apple Pro 12.

Kejari Banjarbaru saat itu, melakukan penyitaan barang dan dokumen terkait kasus tersebut, dengan total ada 30 unit komputer tablet (IPad).

Bulan November 2021, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ahmad Syaifullah selaku penyedia barang (Direktur CV Kiaratama Persada) dan Aida Yunani, selaku pejabat pengguna anggaran (PA) di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.

Ahmad Syaifullah dan Aida Yunani, divonis satu tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (31/5/2022) lalu.

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing juga sebesar Rp 50.000.000,-. Lalu subsidiair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 6.000.000,-.

Pada perjalanannya, pihak Kejari Banjarbaru kembali menetapkan 2 tersangka baru pada tanggal 12 Agustus 2022.

Yaitu MJS dan AR, merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanannya.

Ksus korupsi pengadaan Ipad di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru ini, menghabiskan anggaran APBD tahun 2020 kurang lebih 600 Juta rupiah.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka