BerandaHabar BanjarbaruTega Mencabuli Anak anak,...

Tega Mencabuli Anak anak, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

Terbaru

EJ, terdakwa kasus pencabulan anak, yang berprofesi sebagai Penjaga Malam (satpam) pada sebuah Sekolah Dasar (SD), yang dalam sidang sebelumnya di tuntut 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 60 juta minta keringanan hukuman.

Hal tersebut terungkap dalam dalam sidang lanjutan agenda pembacaan pledoi (pembelaan -red) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu siang (31/8).

Di sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru di hadiri oleh Joddy Aditya

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto, terdakwa minta keringanan hukuman karena merasa dirinya adalah tulang punggung keluarga.

Sidang akan dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 7 September 2022 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Terdakwa EJ didakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka