BerandaHabar UtamaPuluhan Roda Dua Diamankan...

Puluhan Roda Dua Diamankan Satreskrim Polres Banjar, Kapolres Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Terbaru

Sebanyak 26 Unit kendaraan roda dua berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar dari 4 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso saat gelaran konferensi pers di halaman kantor Satreskrim Polres Banjar pada Selasa (28/06/2022).

Dikatakan Doni Hadi, pengungkapan kasus curanmor ini sendiri berawal dari keresahan masyarakat dalam 6 bulan terakhir.

IMG20220628102400 scaled
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso (Tengah) Saat Memberi Keterangan Pada konferensi Pers, didampingi Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan (Kanan) dan Kabag Ops Polres Banjar Kompol Abdul Mufid (Kiri).

“Dari ke 4 tersangka utama, 2 diantaranya merupakan anak dibawah umur yakni FA dan MH (17), sedangkan BJY dan DFS (19), mereka merupakan komplotan dari Kabupaten Banjar,” ungkap Doni Hadi.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka ujar Doni Hadi, mereka kerap beraksi di 26 lokasi berbeda diantaranya wilayah Polsek Martapura Kota 10 TKP, Polres Banjar 12 TKP dan Kota Banjarbaru 4 TKp.

“Meski bukan merupakan residivice, para tersangka ini sudah cukup meresahkan, mereka beraksi dalam 6 bulan terakhir dengan cara bergiliran di setiap TKP, terkadang mereka juga melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya pada pukul 20.00 Wita hingga menjelang pukul 03.00 Wita dini hari,” kata Doni Hadi.

“Adapun sasaran operasi mereka merupakan kendaraan yang terparkir di depan rumah maupun toko yang ramai pengunjung, namun tidak sedikit juga mereka mengambil kesempatan pada kendaraan bermotor yang ditinggal pemiliknya dengan keadaan kunci kontak yang menempel,” tambahnya.

Bagi keempat pelaku utama sendiri lanjut Doni Hadi, mereka akan disangkakan  pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tidak lupa, Kapolres Banjar ini juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Banjar agar lebih meningkatkan kewaspadaanya, semisal seperti memasang CCTV di depan rumah atau tempat usaha seperti toko atau ruko, mengamankan kendaraan bermotornya dengan kunci ganda yang diharapkan dapat memperlambat gerakgerik pelaku.

IMG 20220628 11510532
Ahmadi warga Kabupaten Tanah Laut, yang disangkakan Pasal 480 ayat 1 (penadah)

Disisi lain, terhadap penadah yang berhasil diamankan pihak Satrekrim Polres Banjar yakni Ahmadi akan disangkakan  pasal 480 ayat 1 dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Ahmadi sendiri saat diwawancarai mengaku jika awalnya para tersangka mengaku jika barang panas (kendaraan curian) tersebut merupakan hasil sitaan dari lising akibat tunggakan kredit.

“Awalnya ngaku merupakan kendaraan tarikan (sitaan), tapi lama kelamaan akhirnya tahu bahwa kendaraan curian,” akui Ahmadi warga Kabupaten Tanah Laut ini.

Terkait siapa yang memberi modal untuk pembelian barang panas tersebut, Ahmadi mengaku tidak ada menggunakan modal.

“Kalau unit/kendaraannya laku baru dilakukan pembayaran, untuk 1 unitnya kisaran 3 Juta Rupiah sampai 3,5 Juta Rupiah, sedangkan untuk penjualannya masih disekitaran bati-bati saja,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka