BerandaHabar KotabaruPenipuan Bermodus Jubel Arisan...

Penipuan Bermodus Jubel Arisan Online, Pelaku Akui Korban Hingga di Surabaya

Terbaru

Seorang perempuan berinisial RMY (35) Tahun warga Jalan Belitung Darat, Gang BKIA, No 5 RT 011, RW 02, Desa Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan bermodus arisan online dan telah diamankan Satreskrim Polres Kotabaru, Selasa (11/7/2023).

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Ikhsan Prananto menjelaskan, Kejadian berawal saat Pelapor melihat status WA dari tersangka yang memposting jual beli arisan dengan menawarkan keuntungan dari pembelian arisan tersebut. 

“Terkait jubel arisan online, Ada tiga korban sudah melapor ke Polres Kotabaru, Pelapor tertarik dan percaya kepada tersangka perihal jual beli arisan yang ditawarkan, karena tersangka memberikan testimoni dari orang-orang yang membeli arisan dari tersangka dan mendapatkan keuntungan,” Jelasnya.

IMG 20230711 194430
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Ikhsan Prananto melakukan pertanyaan kepada pelaku arisan online bodong di ruangan Satreskrim Polres Kotabaru, Selasa (11/7/2023). Foto : Nasar/Habarkalimantan

Iksan mengakui, penipuan dengan motif arisan online yang menjanjikan keuntungan besar sering terjadi, Tidak hanya di Kabupaten Kotabaru saja.

Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kotabaru agar tidak tergiur dengan praktik yang menjanjikan keuntungan besar.

“Kalau masyarakat ingin investasi, berinvestasi lah tapi dengan hal yang logis,” jelas Iksan.

Iksan menyampaikan sebelumnya, RMY pelaku jubel arisan online ditangkap di daerah Alalak, Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan pada Selasa (4/7/2023).

“Tersangka adalah warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka RMY mengatakan, jubel arisan online dilakoninya sejak Oktober tahun 2022 lalu dengan total anggota yang mengikuti sebanyak 35-an orang.

Menurut pengakuan RMY, khusus di Kotabaru, perputaran uang anggota lebih kurang Rp 300 juta.

Selain di Kotabaru korban lainya ada di beberapa wilayah yaitu, Banjarmasin, Kalimantan Tengah, Malang hingga Surabaya.

RMY beralasan, membuka jubel arisan online, bermula salah satu anggota yang mengikuti arisan yang besar, namun tidak bisa membayar, Untuk menutupi arisan anggota tidak bayar, ia mengutang dengan cara melakukan jual beli  arisan online.

“Jual beli arisan yang kemarin menutupi hari ini, Buka lagi hari ini untuk menutupi yang besok,” ujar RMY.

Sementata itu, Menurut penuturan salah seorang korban yakni Novi, tertipu arisan online karena tergiur untung besar. 

“Awalnya, pada Maret 2023 saya membeli arisan online sebesar Rp 7 juta, mulanya lancar dari pembelian Rp 7 juta dibayar Rp 11 juta,” kata Novi.

Karena sudah tergiur dengan keuntungan besar yang didapat, dirinya pun lantas terus membeli arisan yang dipasang pelaku di status WA (WhatsApp).

“Setiap melihat status WA Novi membeli lagi, membeli lagi,” jelas Novi.

Namun, Selama membeli arisan online yang berikutnya dirinya tidak mendapat keuntungan. Sebaliknya yang didapat hanya kerugian dengan total Rp 200 juta.

“Tidak ada keuntungan, Keuntungan apa? yang ada malah kerugian, Semua dari uang tabungan,” ujar Novi.

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat, jangan tergiur dengan investasi jenis apapun yang menjanjikan keuntungan besar.

“Jangan ada lagi yang tergiur dengan arisan online, cukup saya saja yang sudah jadi korban,” tutup Novi.

Penulis M.Nasaruddin

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka