BerandaHabar BanjarbaruMantan Kadishub Banjarbaru di...

Mantan Kadishub Banjarbaru di Eksekusi Kejari Banjarbaru

Terbaru

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, melalui Kepala Seksi Intelijen Essadendra Aneksa, SH. Menyatakan, pada hari Kamis, 17 November 2022, telah dilaksanakan Eksekusi terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Ir. Antoni Arpan Bin Arpan Tasin, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banjarbaru

Hal tersebut, di dasarkan atas Surat Perintah (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Nomor Print-02/0.3.20/Fu.1/11/2022 dan berdasarkan surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 198 K/Pid.Sus/2020, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru.

Bahwa berdasarkan surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 198 K/Pid.Sus/2020, Essadendra menegaskan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sabagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

PR 69 Eksekusi tersangka Pidsus page 0001 1

“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sebesar lima puluh juta rupiah(Rp.50.000.000.00), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu(1) bulan,” ungkapnya.

Sebelumnya pada tahun 2019, Antoni Arpan sendiri oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, saat pembacaan putusan pada sidang korupsi pengelolaan parkir pasar Ulin Landasan Ulin Kota Banjarbaru yang diketuai oleh Majelis Hakim Yusuf Pranowo, menyatakan kedua Antoni Arpan dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusannya Antoni Arpan dijatuhi hukuman 1,6 tahun pidana penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sekadar diketahui, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Banjarbaru, Antoni Arpan dan Ahmad Jayadi (Kadishub Banjarbaru sebelumnya), didakwakan terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait setoran tunggakan retribusi parkir yang mencapai Rp 1 miliar.

Kasus ini juga menyeret 3 orang terdakwa lainnya yakni Direktur Utama dan Direktur Operasional CV Nadya Pratama selaku pihak ketiga dan Kadishub Banjarbaru Ahmad Jayadie (Kadishub sebelum Antoni Arpan).

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka