BerandaHabar KotabaruLaki-laki Mengaku Perempuan Tipu...

Laki-laki Mengaku Perempuan Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

Terbaru

Unit Buser Macan Bamega Polres Kotabaru di backup unit Jatanras Polres Paser Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan di jalan Cimpedak komp Jone Indah RT 09, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (29/11/2022).

Berawal pada saat pelapor dan saksi membuka Hp FPK (26) dan mendapati isi chetan milik FPK (korban) dengan pacarnya, yang mana pacar si korban sedang ada masalah dengan hutang piutang.

FKP pun membantu permasalahan dengan mentransfer uang sebesar Rp 17.000.000 dan tidak berselang beberapa hari FKP pun mentransfer kembali uang sebesar Rp 345.700.000; melalui bank. Atas kejadian tersebut ibu FKP melaporkan Adelia ke Polres Kotabaru.

IMG 20221130 124006
Kasat Reskrim Polres Kotabaru  AKP Abdul Jalil saat memberikan keterangan di ruang kerja (foto Nasar)

Mendapat laporan tersebut Polres Kotabaru melalui unit Buser Macan Bamega Polres Kotabaru langsung bertindak di pimpinan langsung oleh Bripka Redy Susanto untuk menyelidiki kasus tindak pidana penipuan tersebut.

Kapolres Kotabaru AKBP H.Gafur Aditya Harisada Siregar. Sik melalui Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan bahwa unit Buser Macan Bamega Polres Kotabaru telah mengamankan seorang laki-laki di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur yang diduga melakukan penipuan kepada FKP (26) berbentuk uang sebesar Rp 361.700.000.

“Berawal pada tahun 2017 pada saat tersangka Adelia (nama samaran) masih berdomisili di Kabupaten Kotabaru, Adelia menghubungi FKP (Korban) via Whatsapp, Di mana Adelia mengakui mendapat Nomor WA Korban di Akun Facebook Korban,” Jelas AKP Abdul Jalil.

Lebih jauh lagi Kasat Reskrim mengatakan, Setelah mendapat No WA Korban, Adelia menghubungi Korban melalui Pesan WA dengan mengatasnamakan seorang Perempuan bernama ADELIA dengan menggunakan Foto perempuan yg diakuinya di ambil dari akun Medsos Milik Orang lain. Guna menarik Hati Korban, akhirnya Adelia dan FKP berkomunikasi via Whatsapp dan berteman di mana FKP mengetahui bahwa Adelia merupakan seorang perempuan bernama ADELIA dengan cara menyamarkan Suara menyerupai suara perempuan dan FKP dengan Adelia tidak pernah bertemu atau Video Call.

“Setelah beberapa Tahun Korban (FKP) mengutarakan bahwa dirinya ingin menikahi Adelia yg di mana Korban masih belum tau bahwa Adelia merupakan Seorang Laki-Laki. Kemudian Momen tersebut digunakan oleh tersangka Adelia untuk melakukan Penipuan terhadap Korban dengan Menjanjikan Kepada FKP  jika Korban dapat membantu masalah Hutang Piutangnya, pelaku (Adelia) bersedia datang ke Kotabaru untuk di nikahi oleh FKP. Mengaku dirinya merupakan perempuan Dengan Profesi sebagai Dokter Umum yang berdomisili di Surabaya Provinsi Jatim. Tersangka pun akan di kenakan pasal 378 KUHP,” Pungkas Kasat Reskrim Abdul Jalil

Bripka Redy Susanto yang memimpin operasi tersebut mengatakan setelah mendapat laporan tersebut kami dari unit Buser Macan Bamega langsung bertindak menuju Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan berkoordinasi dengan Polres Paser.

“Kami di backup langsung unit Jatanras Polres Paser, Polda Kalimantan Timur dalam mengungkap kasus tersebut.  Tersangka pun kami ringkuk di jalan Cimpedak komp Jone Indah RT 09 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot. Adapun barang bukti yang kami gunakan adalah kartu ATM BRI atas nama Kartinah. Satu buah HP merk iPhone 13 Pro yang dibeli dari hasil penipuan. Satu buah Laptop merk Acer warna silver. Satu buah sepeda motor R2 merk Honda PCX warna putih. Dan Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti kami bawa Ke Polres Kotabaru untuk Proses Hukum lebih Lanjut,” Jelas Bripka Redy.

Bripka Redy Susanto juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Paser yang sudah membantu Polres Kotabaru dalam mengungkap kasus penipuan tersebut.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka