BerandaHabar BanjarbaruKejari Banjarbaru Terima Berkas...

Kejari Banjarbaru Terima Berkas dan Barbuk Kasus Pembuang Bayi

Terbaru

Berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Banjarbaru Jumat (13/1/2023) pagi, pihak penyidik Polsek Banjarbaru Utara serahkan berkas dan barang bukti, serta terdakwa pembuang bayi berinisial SNA (18), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa menyatakan, terdakwa dapat diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Pasalnya terdakwa SNA disangkakan telah melanggar pasal 305 KUHP.

Setelah dari kejaksaan lanjut Essadendra, kasus itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk dilanjutkan proses persidangan.

Kepala Bagian Humas Polres Kota Banjarbaru Tajuddin ketika dihubungi via telepon oleh media, menyampaikan kalau alasan SNA membuang bayinya sendiri, dikarenakan malu dan takut ketahuan oleh keluarganya.

Ia juga menerangkan, bayi yang dibuang oleh ibunya tersebut hasil dari hubungan diluar nikah dengan kekasihnya.

Sedangkan SNA (18) ketika diwawancara media saat di Mapolsek Banjarbaru Utara, menjelaskan, dirinya merasa takut dan khawatir tidak mampu dalam mengurus sang anak.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka