BerandaHabar UtamaKejari Banjarbaru Periksa Kasubid...

Kejari Banjarbaru Periksa Kasubid Perbendaharaan BPKAD Kota Banjarbaru

Terbaru

Seorang saksi terkait kasus korupsi pengadaan I-PAD di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Rabu (5/10) kembali diperiksa.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa menyatakan, yang melakukan pemeriksaan adalah Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru.

“Hari ini baru saja selesai memeriksa, Kasubid Perbendaharaan BPKAD Kota Banjarbaru inisial A.P,” terangnya

Hal tersebut ungkap Kasi Intel Kejari Banjarbaru yang kerap disapa Essa ini, dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : Nomor: PRINT-01/0.3.20/Fd.2/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan IPAD di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru TA. 2020 (I-PAD jilid II),” terangnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru Hadiyanto, telah mengeluarkan surat penetapan tersangka baru pada kasus ini.

Tersangka yang dimaksud ada dua orang. Pertama inisial MJS dan kedua AR. Kedua tersangka itu sedang menjalani penyidikan berdasarkan surat perintah PRINT-01/0.3.20/Fd.2/08/2022 dalam hal penyidikan kasus korupsi pengadaan I-PAD di Sekretariat DPRD.

Dimana MJS dan AR merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanannya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan IPad merk Apple Pro 11 bermula ketika di sidik pihak Kejaru Banjabaru sejak akhir April tahun 2021.

Barang yang datang, ditemukan menyalahi spesipikasi, karena seharusya, barang yang diadakan adalah IPad merk Apple Pro 12.

Kejari Banjarbaru saat itu, melakukan penyitaan barang dan dokumen terkait kasus tersebut, dengan total ada 30 unit komputer tablet (IPad).

Bulan November 2021, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ahmad Syaifullah selaku penyedia barang (Direktur CV Kiaratama Persada) dan Aida Yunani, selaku pejabat pengguna anggaran (PA) di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.

WhatsApp Image 2022 06 01 at 21.28.24 1068x481 1
Sidang daring dua terdakwa Ahmad Syaifullah dan Aida Yunani yang telah divonis bersalah pada tanggal 31 Mei 2022. (Foto: ist)

Ahmad Syaifullah dan Aida Yunani, divonis satu tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (31/5/2022) lalu.

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing juga sebesar Rp 50.000.000,-. Lalu subsidiair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 6.000.000,-.

Pada perjalanannya, pihak Kejari Banjarbaru kembali menetapkan 2 tersangka baru pada tanggal 12 Agustus 2022.

Yaitu MJS dan AR, merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanannya.

Ksus korupsi pengadaan Ipad di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru ini, menghabiskan anggaran APBD tahun 2020 kurang lebih 600 Juta rupiah.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka