BerandaHabar UtamaKakek 75 Tahun Tega...

Kakek 75 Tahun Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

Terbaru

Seorang Kakek berinisial “M” (75) warga Pulau Laut Utara diamankan oleh pihak berwajib, karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.

Kakek berusia (75) tahun ini terpaksa diamankan polisi lantaran kedapatan tega menyetubuhi “EP” (12) yang merupakan gadis di bawah umur.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan telah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.

IMG 20230515 202302 edited
Pelaku “M” 75 tahun pelaku pencabulan anak di bawah umur. (Foto : Humas Polres Kotabaru/HK)

“Terduga Pelaku M sendiri berhasil diamankan pada Minggu (13/5/2023) di kawasan Pulau Laut Utara,” beber AKP Abdul Jalil.

Sementara berdasarkan penyelidikan, lanjutnya, pelaku berbuat amoral sudah berlangsung lima bulan, atau mulai bulan Januari 2023 hingga bulan Mei 2023.

“Kasus ini terungkap berawal saat adanya laporan ibu korban, Ibu Korban melapor jika putri kesayangannya tidak pulang ke rumah selama 4 hari,” ungkap Kasat Reskrim.

Kemudian, ibu korban melaporkannya ke aparat desa dan dilanjutkan ke jajaran Polsek Pulau Laut Utara.

“Mengantongi laporan tersebut, jajaran Polsek Pulau Laut Utara lantas bergerak cepat menyisir dan mencari keberadaan korban dan berhasil mengumpulkan Keterangan dari sejumlah saksi, kemudian dihimpun untuk mengetahui di mana posisi korban,” jelasnya.

Dikatakan AKP Abdul Jalil, Kerja keras polisi dibantu aparat desa akhirnya membuahkan hasil dan kecurigaan mengarah ke seorang kakek yang menyembunyikan korban.

Kemudian, jajaran Polsek Pulau laut Utara langsung bergerak cepat menuju rumah terduga pelaku dan mengamankannya.

Dalam kondisi panik, pelaku di hadapan polisi akhirnya mengakui telah berbuat keji terhadap korban.

“Saat di introgasi, pelaku M (75) mengaku telah beberapa kali menyetubuhi korban EP (12),” Kata Kasat Reskrim yang akrab disapa Jalil tersebut.

Selain itu, pelaku juga mengakui telah mengantar korban ke rumah warga tak jauh dari rumah ibu korban.

Mendapatkan informasi dari pelaku, polisi lantas menjemput korban dan mengantar ke rumah orang tuanya.

Atas temuan itu, pelaku beserta barang buktinya digiring ke Mapolsek Pulau Laut Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan di kenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016  tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud,” tutup Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil.

Penulis M.Nasaruddin

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka