BerandaHabar KotabaruHN Peragakan 27 Adegan...

HN Peragakan 27 Adegan Pembunuhan Di Hadapan Keluarga Korban

Terbaru

Tim Penyidik Polres Kotabaru menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan yang ditemukan di dalam gorong-gorong belakang GOR Stadion Bamega Kotabaru pada hari Minggu (15/1/2023).

Rekonstruksi dilakukan oleh tersangka sendiri yakni HN (30) sedangkan korban digantikan seorang perempuan warga setempat, disaksikan oleh keluarga korban, rekonstruksi tersebut bertempat di lokasi kejadian tepatnya di samping stadion Bamega Kotabaru, desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, pada hari Rabu (18/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran  peristiwa, sekaligus mencocokkan dengan keterangan dari tersangka HN (30).

“Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran peristiwa yang sebenarnya atas tindak pidana pembunuhan yang telah dilakukan, sekaligus sinkronisasi dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka HN (30). Reka ulang yang dilakukan oleh penyidik menambah terang motif pembunuhan yang dilakukan HN (30) terhadap korban WP (32). Reka ulang juga menghadirkan beberapa saksi dan peran pengganti korban,” jelas Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil juga membenarkan ada 27 adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka secara bertahap.

“Ada sebanyak 27 adegan yang diperagakan oleh tersangka HN. Dimulai dari tersangka menghubungi korban dan meminta korban mendatangi di lokasi kejadian. Rekonstruksi ini melibatkan peran pengganti dan menghadirkan beberapa orang saksi. Belum ada fakta baru yang bisa ditemukan oleh penyidik namun kami terus melakukan pedalaman kasus tersebut,” ucap Jalil, sapaan akrab Kasat Reskrim itu.

IMG 20230118 215152
Adik kandung korban yang berada di lokasi Rekonstruksi pembunuhan di lokasi kejadian di belakang GOR Stadion Bamega Kotabaru desa Semayap Rabu (18/1/2023). (Foto : Nasar/Habarkalimantan)

Sementara itu, adik korban yakni Ratna yang berada di tempat kejadian usai menyaksikan rekonstruksi mengatakan, dirinya sudah mengikhlaskan kepergian kakak perempuannya tersebut. Namun dirinya tidak puas atas hukuman yang diancamkan kepada tersangka.

“Saya tidak terima kalau tersangka pembunuh saudari saya di jatuhi hukuman hanya 15 tahun seperti yang dipasalkan oleh pihak kepolisian. Saya inginnya hukuman seumur hidup karena pelaku menghilangkan dua nyawa sekaligus. Nyawa kakak saya dan bayi yang ada dalam kandungan korban,” tutup Ratna.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka