BerandaHabar BanjarDugaan Penyelewengan Dana Hibah...

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Bawaslu Banjar Masuk Babak Baru

Terbaru

Setelah berlangsung kurang lebih setahun lamanya, prosesi kasus dugaan penyelewengan dana oleh Bendahara SP pada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar akhirnya kini memasuki babak baru.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Banjar, IPTU Fransiskus Manaan kepada sejumlah awak media saat ditemui pada Rabu (20/07/2022).

“Perkara Bawaslu Banjar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar atau berkas perkara telah dinyatakan P21,” kata Fransiskus.

IMG 20220720 23255826

Ia menyebutkan perkara ini merupakan salah satu dari sekian banyak perkara yang menjadi fokus oleh pihaknya.

Fransiskus juga menyatakan jika saat ini pihaknya telah menyita sejumlah aset milik tersangka.

“Kita telah menyita beberapa aset milik tersangka berupa rumah dan tanah yang nantinya sebagai pengganti dari kerugian negara yang disebabkannya,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kerugian negara yang disebabkan sendiri Fransiskus mengatakan nilainya mencapai Rp. 1,4 Miliar.

“Untuk pasal yang disangkakan sendiri yakni Pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” bebernya.

“Penetapan inipun didasari dari pengakuan tersangka yang mengakui semua perbuatannya,” tambahnya.

IMG20220720104248 scaled
M Noor Kuasa hukum tersangka SP saat diwawancarai sejumlah awak media di halaman polres banjar. Foto A S Pemil.

Terpisah, kuasa hukum tersangka M Noor mengatakan jika kliennya dinyatakan bersalah lantaran tidak bisa membuktikan tujuan penggunaan dana dari kas Bawaslu Banjar.

M Noor mengakui saat ini kliennya SP tengah berada di posisi sulit sehingga sulit untuk mengusahakan keringanan terlebih untuk dinyatakan tidak bersalah.

“Uang itu keluar dari kas Bawaslu sedangkan dia tidak bisa membuktikan tujuan penggunaannya,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka