BerandaHabar KalimantanDPR RI Pertanyakan Status...

DPR RI Pertanyakan Status Dirut PT KFI, Perusahaan Berikan Penjelasan Detail

Terbaru

JAKARTA. PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) dipanggil ke Senayan untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan DPR RI Komisi VII, Senin (8/7/2024).

Dalam RDPU ini Anggota Komisi 7 melalui Ketuanya Sugeng Suparwoto sempat mempertanyakan soal keberadaan Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan smelter nikel yang berlokasi di Desa Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengatakan, seharusnya PT KFI sebagai perusahaan yang didirikan atas dasar Perseroan Terbatas (PT) harus memiliki Dirut.

“Di undang-undang Perseroan Terbatas (PT) disebutkan jika ada dua Direktur, 1 menjabat sebagai Direktur Utama, 1 sebagai komisaris utama ini kok bisa saya agak bingung ini,” kata Eddy.

Imbas dari hal ini pada RDPU di Senayan itu, Komisi VII DPR RI enggan memberikan kesimpulan kepada PT KFI dikarenakan yang hadir pada Rapat itu bukan dari jajaran Direksi. Padahal diketahui Muhammad Ardhi Soemargo diberikan Surat Kuasa dari jajaran Direksi untuk melakukan tindakan hukum, dan mengingat Ardhi juga merupakan Owner Representative dari PT KFI.

Menjawab hal ini, Direktur Utama PT Nityasa Prima sebagai konsorsium PT KFI, Muhammad Ardhi Soemargo menjelaskan bahwasanya sesuai dengan akta, kepemilikan saham perusahaan sama rata, sehingga tidak ada Dirut di dalam perusahaan nikel itu.

“Jadi di PT KFI itu memiliki saham yang hampir sama, dan itu maka tidak ada Dirutnya,”ujar Ardhi.

Ardhi mengatakan, saat ini perusahaan smelter nikel itu diisi oleh 3 (tiga) Direksi. Ketiga Direksi itu tersebut merupakan tenaga asing (TKA).

“Di dalam PT KFI itu ada tiga Direktur dan masing-masing mempunyai kapasitas hak yang sama dan bersifat renteng,” ucapnya menegaskan.

Ardhi juga menjelaskan, dalam aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menganut sistem perwakilan kolegial yaitu tiap-tiap anggota direksi berwenang mewakili PT. Namun untuk kepentingan PT, anggaran dasar dapat menentukan PT diwakili oleh anggota direksi tertentu.

Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

Sehingga berdasarkan ketentuan itu, tidak ada kewajiban untuk menunjuk seorang presiden direktur pada sebuah PT Perusahaan Permodalan Asing (PMA) apabila terdapat lebih dari 1 anggota direksi.

“KFI ini PMA, bukan BUMN atau PMDM. Hemat kami keputusan adanya dirut atau tidak, semua kewenangan direksi dan pembagian tugas itu di internal management kami sendiri,” ungkapnya

Dan dalam UU tersebut juga jika terdapat 2 atau lebih anggota direksi, tanggungjawab itu berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi.

“Jika ada yang mempermasalahkan, silahkan untuk melihat UUPT 40 tahun 2007. Kami rasa kami tidak menyalahi undang-undang. Toh SK Kemenkumham kami sah”

Terkait dengan mengapa Ardhi yang menghadiri rapat yang dimana bukan dirut dan jajaran direksi, dirinya juga memberikan alasan tegas.

“Saya menghadiri rapat tersebut dengan surat Kuasa 2 Direksi, dengan hal tersebut saya dinyatakan sah untuk melakukan perbuatan hukum” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka