BerandaHabar KotabaruAyah Tiri Tega Gagahi...

Ayah Tiri Tega Gagahi Kedua Anak Sambungnya Yang Masih Dibawah Umur

Terbaru

Polsek Sungai Durian, Polres Kotabaru telah mengamankan seorang laki-laki berinisial “YPS” (28) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur “NES” (15) dan “NTS (11).

Perbuatan yang tidak senonoh itu diduga dilakukan “YPS” di perumahan Traksi Divisi 2 Selabak Estate RT. 013, Desa Manunggul Lama, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru. 

Kapolres Kotabaru AKBP Dr.Tri  Suhartanto melalui Kapolsek Sungai Durian IPDA Tri Wibawa mengatakan,  tersangka “YPS” telah melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur dan korban sendiri adalah anak sambung dari pelaku.

“Berdasarkan laporkan ibu kandung korban ke Polsek Sungai Durian pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar jam 14.00 wita di Perumahan traksi Divisi 2

Selabak Estate RT.013, Desa Manunggul Lama, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru telah terjadi peristiwa pencabulan anak dibawah umur yang menimpa “NES” dan “NTS”  yang dilakukan oleh suami pelapor sendiri,” bebernya.

Awalnya, kata IPDA Tri Wibawa, kejadian tersebut berawal saat pelapor dipanggil oleh “EK” di Gereja dan menjelaskan terkait komite Gender dan juga menyampaikan bahwa anak pelapor telah diperlakukan tidak senonoh atau dilecehkan oleh “YPS”. 

Mendengar informasi tersebut lanjut Tri, ibu kandung korban langsung pulang dan menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada “NES” dan “NTS”.

“Kedua korban tersebut menjelaskan kejadian yang sebenarnya, bahwa “YPS” sering melakukan memegang kemaluan “NES” dan “NTS” dari tahun 2022 sampai Maret 2023 pada saat sedang di pijat pada bagian perut dan pada waktu tidur di kamar,” ucapnya.

“Ibu kandung korban pun langsung melaporkan suaminya YPS ke Polsek Sungai Durian pada hari Sabtu, 3/6/2023 sekitar jam 11.00 wita,” sambung IPDA Tri Wibawa.

Untuk pelaku sendiri, Ujar Tri Wibawa akan di kenakan pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nom 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis M.Nasaruddin

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka