BerandaHabar Utama31 Saksi di Periksa,...

31 Saksi di Periksa, Kasus KONI Banjarbaru Berlanjut

Terbaru

Kepala seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto, menyampaikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru masih melanjutkan upaya mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018.

Tim penyidik Kejari Banjarbaru ungkapnya, pada hari Senin (26/9) sekitar pukul 10.00 wita kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.

Adapun dua orang tersebut yakni, AP selaku Ketua Umum Panjat Tebing dan M selaku Bendahara cabor Panjat Tebing.

Penyidikan dilakukan ujar Nala masih berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-01/0.3.20/Fd.1/07/2019 tanggal 16 juli 2019Jo Print-01.a/O.3.20/Fd. 1/09/2020 tanggal 18 September 2020 Jo Print-01.b/0.3.20/Fd. 1/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 Jo Print – 01.c/O.3.20/fd. 1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara korupsi dana Hibah KONI,” paparnya.

Saat pemeriksaan, Saksi M, Bendahara cabor Panjat Tebing, kembalikan uang sebesar Rp 1 juta 139 ribu, dengan alasan karena tidak ada dalam SPJ.

“Diharapkan dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi dapat mempercepat penanganan perkara kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya sudah ada 29 saksi telah diperiksa, dengan penambahan 2 saksi terbaru yang diperiksa, sudah ada 31 saksi yang diperiksa, saat ini sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan.

Penetapan tersangka oleh Kajari Banjarbaru, dilakukan pada hari Jumat 5 Agustus 2022, dengan mengeluarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-1047/0.3.20/Fd.2/08/2022 dan B-1048/O.320/Fd.2/08/2022.

Tersangka yang ditetapkan itu masing-masing berinisial DI dan ATW, dan diketahui keduanya merupakan Ketua dan Bendahara KONI Kota Banjarbaru periode 2018-2022.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka