BerandaHabar Banjarbaru2 Tersangka Di Tetapkan...

2 Tersangka Di Tetapkan Kejari Banjarbaru Atas Kasus KONI

Terbaru

Setelah Kejari Banjarbaru memeriksa 20 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam tindak pidana korupsi atas dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, Kejari Banjarbaru menetapkan tersangka.

Saksi yang diperiksa di antaranya Bendahara PERCASI Catur inisial A. Selanjutnya Ketua Bidang Organisasi, Hukum dan Disiplin FORKI inisial MY.

Kemudian Ketua harian PERCASI (catur) inisial PP. Setelah itu dua orang atlit YL dan DP.

Lalu SS selaku Ketua KONI Kota Banjarbaru tahun 2018, AR selaku Sekretaris KONI Kota Banjarbaru tahun 2018, ATW selaku Bendahara KONI Kota Banjarbaru tahun 2018 dan MDW selaku Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Kota Banjarbaru tahun 2018.

Selanjutnya RM selaku Kabag Hukum SEKDA Kota Banjarbaru tahun 2018 dan NN selaku pemilik usaha catering yang dipakai KONI Kota Banjarbaru tahun 2018.

Kemudian LF selaku Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru 2013-2017.

HR selaku Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru 2018. SR selaku Kepala Seksi Olahraga Prestasi dan Olahraga kemasyarakatan Disporabudpar Kota Banjarbaru tahun 2018.

Kemudian, AH pemilik toko alat olahraga dan DF selaku anak dari pemilik usaha catering yang dipakai KONI Kota Banjarbaru tahun 2018.

MA selaku Kepala Bidang Anggaran Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru tahun 2018. RK Sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada BPKAD Kota Banjarbaru 2017.

Terakhir ES selaku Kepala Sub Bidang Belanja Bansos, Hibah, dan Pembiayaan di BPKAD Kota Banjarbaru tahun 2017-2018, dan MA selaku perwakilan dari CV. Panasea.

Kasus yang terjadi pada Kegiatan Pembinaan Cabang Olahraga dan Sekretariat KONI Kota Banjarbaru tersebut, hari Jumat (5/8/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mengeluarkan surat penetapan tersangka dengan nomor B-1047/0.3.20/Fd.2/08/2022 dan B-1048/0.3.20/Fd.2/08/2022.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto menyampaikan, ada dua orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Banjarbaru dalam kasus korupsi di KONI, yaitu DI dan ATW.

DI sendiri merupakan ketua KONI Banjarbaru periode 2018-2022, dan ATW merupakan bendahara KONI Banjarbaru.

“Penetapan didasari dari ekspose gelar perkara dan dari Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim Kejaksaan Republik Indonesia (RI), pada Kamis (4/8),” terangnya.

Karena itu lanjut Nala, pihaknya sudah memperoleh bukti awal yang cukup untuk menentukan tersangka dalam Kasus itu.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru sudah memperoleh bukti awal yang cukup, guna menentukan tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi ini,” cetusnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka