BerandaHabar Provinsi KaltimIKN Akan Jadi Zona...

IKN Akan Jadi Zona Zero Tambang Batubara

Terbaru

SAMARINDA. Dalam rangka meningkatkan kerja sama dan sinergi, Satuan Tugas (Satgas) Tambang IKN yang diresmikan oleh Kepala Otorita IKN pada Juli lalu, menyelenggarakan dialog bersama media di Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara, KIPP IKN pada Kamis (28/12) lalu.
Tujuandari dialog ini adalah untuk mempererat kerja sama antara Otorita IKN, tim Satgas, dan media dalam menjalankan tugas perlindungan serta pengelolaan lingkungan, terutama terkait penanganan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan IKN.
Konsep pembangunan IKN, 75 persen area diperuntukkan sebagai ruang hijau, termasuk 65 persen sebagai area konservasi, dominasi hutan hujan tropis Kalimantan, dan 10 persen untuk agrikultur. Sisanya, 25 persen dijadikan infrastruktur perkotaan.
Satgas Tambang IKN, dibentuk sebagai respons terhadap berbagai tantangan lingkungan, khususnya terkait aktivitas pertambangan. Di IKN, terdapat tambang, utamanya batubara, dengan total area terbuka mencapai 17.929,58 Ha. Dari luas tersebut, 3.794,6 Ha diidentifikasi sebagai lokasi tambang ilegal. Tambang lainnya mencakup pasir kuarsa dan galian tanah.
Sosialisasi ini juga menjadi penanda kerja sama antara Satgas Tambang IKN dan media untuk bersama-sama mengadvokasi isu lingkungan di IKN.
Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas, mengungkapkan upaya yang telah dilakukan dalam mencegah dan menangani aktivitas pertambangan ilegal. Satgas, yang terdiri dari berbagai lembaga seperti TNI, Polri, KLHK, dan dinas terkait di Kalrim, melakukan berbagai kegiatan termasuk sosialisasi, patroli, dan penegakan hukum.
Myrna menekankan pentingnya membangun kota hutan di IKN yang sejalan dengan upaya pengawasan terhadap kegiatan penambangan ilegal.
Dengan adanya semangat membangun kota hutan di IKN, menyadari bahwa keberadaan kegiatan penambangan illegal ini tidak sejalan dengan upaya untuk membangun kota hutan, karena itu maka apa yang dilakukan Satgas selama ini menjadi bukti koordinasi nyata di lapangan dalam mempertahankan upaya pembangunan kota hutan. “Kita ingin IKN jadi contoh konsistensi penegakan hukum lingkungan,” ucapnya kepada awak media.
Menurutnya satgas telah aktif melakukan sosialisasi dan patroli sepanjang tahun 2023, termasuk pemasangan papan informasi di daerah rawan tambang ilegal seperti Desa Sukomulyo Sepaku dan Desa Loa Duri Ilir.
Dari operasi yang dilakukan, telah ditemukan berbagai alat berat dan bukti aktivitas penambangan ilegal. Temuan yang dimaksud meliputi alat berat (wheelloader, excavator, truk pengangkut, kapal tongkang pengangkut), tumpukan batu bara, lokasi bukaan ilegal, serta adanya pekerja tambang di lokasi.
Kasus yang diproses dalam masa penanganan saat ini sebanyak 15 kasus. Kasus-kasus tersebut terbagi dalam 2 penanganan pihak, yakni 11 kasus dalam penyidikan oleh Polisi Daerah Kalimantan Timur (1 kasus di Kutai Kartanegara, 1 kasus di Penajam Paser Utara, 9 kasus di Polda Kaltim), dan 4 kasus lainnya oleh Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan (3 kasus P.21 dan 1 kasus dalam penyidikan).
Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN, Onesimus Patiung, menguraikan rencana untuk 2024.
Pertama, Restrukturasi organisasi satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kegiatan Ilegal Bidang Pertambangan.
Misalnya dengan menambah Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan rencana kerja satgas yaitu Pokja Pencegahan, Pokja Deteksi/Intel, Pokja Penindakan, Pokja Penegakan Hukum/ Yustisi, Pokja Pelaporan, serta Pokja Publikasi.
Kedua, menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan patroli dan operasi. Ketiga, mempersiapkan ketersediaan anggaran untuk operasionalisasi tahun 2024. Keempat, memperkuat koordinasi antar stakeholder.
“Kelima, mempersiapkan SOP operasional pelaksanaan lapangan. Dan keenam, menentukan target pencapaian zero illegal mining sebagai kontribusi di IKN, ” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka