BerandaHabar Provinsi KalselSosper Kepemudaan, Burhanuddin :...

Sosper Kepemudaan, Burhanuddin : Pemuda Pilar Utama Pembangun Bangsa

Terbaru

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Burhanuddin yang akrab dipanggil Burhan, dari Fraksi PDI Perjuangan kembali turun ke dapilnya untuk melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2019 tentang kepemudaan.

Burhanuddin sendiri memilih Kabupaten Kotabaru untuk setiap kegiatan Sosper sebab Kotabaru merupakan Dapilnya.

Kegiatan Sosper tersebut mengundang mahasiswa, organisasi kepemudaan, BMI, TMP, BKN dan masyarakat umum yang bertempat di gedung serbaguna di jalan Flamboyan, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru pada Kamis (2/2/2023).

Turut hadir sebagai narasumber adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kotabaru H.Zulkipli.AR.SE,MM dan Drs H.Zainal Arifin.MM.

Burhan menjelaskan, Kegiatan Sosialisasi  Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan adalah merupakan program DPRD Kalsel pada Tahun 2021, yang mana anggota DPRD turun kedapilnya untuk menyampaikan Perda ini sekaligus menyapa dan melakukan dialog secara langsung kepada masyarakat untuk penyebarluasan Peraturan Daerah sebagai sebuah instrumen hukum mengenai pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Tak terbantahkan pentingnya peran pemuda dalam mendorong kemajuan bangsa Indonesia. Apalagi ditengah persaingan global di dunia saat ini, pemuda menjadi pilar utama pembangunan bangsa Indonesia. Pemuda mau tidak mau harus memiliki kualitas agar mampu bersaing dengan pemuda dari negara lain,” Ucap Burhan.

Dirinya juga mengharapkan pemuda baik di dalam organisasi maupun komunitas dapat menjadi mitra pemerintah di berbagai bidang dalam pembangunan daerah.

Sementara itu, Ketua PDIP Kabupaten Kotabaru, H.Zulkifli AR.SE,M.AP, menambahkan jika Peraturan Daerah ini pada intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi dan aktivitas kepemudaan. Untuk itu Perda no 10 tahun 2019 ini turut menjadi strategi Pemerintah Daerah dalam menyelaraskan program pelayanan kepemudaan agar memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan.

“Kemudian masukan yang diserap melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang kepemudaan ini adalah para komunitas pemuda dan pemudi agar program kepemudaan bisa diselaraskan dengan agenda-agenda kepemudaan yang dilaksanakan oleh Organisasi kePemudaan dan Komunitas-komunitas kepemudaan”, pungkas Zulkifli.

(NSR/HK)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka