BerandaHabar Provinsi KalselPaman Birin : UMKM...

Paman Birin : UMKM Kalsel Merambah Pasar Internasional

Terbaru

Sebanyak 450 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan di Kalimantan Selatan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor melalui Sekda Prov Roy Rizali Anwar, bersama Plt. Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Penanaman Modal BKPM Andi Maulana, menyerahkan dokumen NIB tersebut kepada perwakilan UMK di Gedung Idham Chalid, Selasa (2/8).

Gubernur H. Sahbirin Noor dalam sambutan tertulisnya menyebut, pemerintah telah mempermudah pelaku UMKM memperoleh Nomor Induk Berusaha melalui pelayanan Sistem One Single Submission (OSS) yang menjadi syarat dalam mengakses pinjaman dari bank.

IMG 20220802 WA0026 1000x540 1
Sekda Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar saat membacakan keterangan tertulis Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor.(Foto:Ist)

Pelaku UMKM yang memiliki NIB, imbuhnya, dapat mengikuti program bantuan dan pelatihan dari pemerintah.

“Sejak diterapkannya sistem OSS pada tahun 2021, hingga saat ini NIB yang terbit di Kalsel berjumlah kurang lebih 16 ribu,” kata Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel dalam sambutan yang dibacakan Sekda Roy.

Paman Birin menyampaikan, lewat NIB yang ada saat ini berlaku sebagai perizinan tunggal, mencakup Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Terkait perkembangan UMKM di Kalsel menggambarkan geliat UMKM banua yang mampu merambah atau menjajal kancah internasional.

“Produk kerajinan tangan khas UMKM Kalsel sudah mampu merambah pasar Jepang, Singapura, hingga benua Afrika. Ekspor produk UMKM Kalsel ke pasar global sudah mencapai Rp 16,9 Miliar,” terangnya.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Penanaman Modal BKPM Andi Maulana mengatakan, dari 133 juta angkatan kerja, sekitar 120 jutaan berkiprah di sektor UMKM.

“Jika UMKM-nya belum legal, bakal susah mencari pinjaman. Karena itulah, NIB menjadi sarana memperoleh perizinan perusahaan,” jelas Andi Maulana.

Ia menambahkan, NIB yang pelaku UMK terima sudah terdaftar sertifikasi jaminan produk halal, sehingga memudahkan pelaku usaha yang ingin merilis produk dengan label halal.

“Cukup dengan NIB, sistem kita akan mengalirkan data Bapak/Ibu ke sistemnya Kementerian Agama. Tinggal ditunggu prosesnya, dan tentunya tidak dipungut biaya,” imbuhnya.

Kegiatan penyerahan NIB ini dihadiri pejabat di lingkup Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemprov Kalsel, serta Ketua Kadin Kalsel dan pelaku wirausaha. (Adpim)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka