BerandaHabar KotabaruDua Orang Pengedar Sabu...

Dua Orang Pengedar Sabu – Sabu Diringkus Satnarkoba Kotabaru

Terbaru

KOTABARU,- Berdasarkan informasi masyarakat bahwa IS (18) Warga Desa Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

IS sering membawa narkotika jenis sabu kemudian anggota satuan narkoba Polres Kotabaru menindak lanjuti informasi tersebut dan dilakukan pemantauan di Jalan Raya Kalsel-Tim Kecamtan Serongga Kabupaten Kotabaru selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap (IS), Selasa (11/1/2022) pukul 01.00 wita.

Setelah di lakukan penangkapan kemudian anggota menggeledah badan (IS) dan di temukan barang bukti berupa, 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 Gram danberat berat bersih 0,54 Gram, 1 buah handphone merk Samsung  warna Hitam, 1 buah kotak rokok Merk XS.

Setelah Digeledah (IS ) petugas melakukan introgasi dan tersangka (IS) menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari (FT)
Kapolres kotabaru AKBP M Gafur Aditiya Harisanda Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan.

“Berdasarkan hasil pengembangan bahwa berdasarkan  keterangan (IS ) mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama FT (31) warga Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang empat Kabupaten tanah bumbu,” ungkapnya. Rabu (12/1/2022).

Dan menanggapi hal tersebut Anggota Sat Resnarkoba polres kotabaru  langsung melakukan pencarian terhadap (FI) dan langsung melakukan penangkapan terhadap (FI ) Di Perumahan gerilya indahsari gadung kecamatan simpang empat kabupaten tanah bumbu, Selasa (11/1/2022), jam 03.00 Wita.

“Pada saat di geledah di temukan 1  paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,92 Gram. Dengan berat berat bersih 1,72 Gram. 1 buah handphone merk SAMSUNG warna Merah. 1 bungkus plastik klip. 1 buah potongan sedotan. 1 buah kotak plastic berwarna putih. 1 buah potongan sedotan. 1  lembar kapas,” Jelasnya.

Atas adanya kejadian tersebut  pelaku dan barang bukti diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap ke duanya di jerat dengan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka