BerandaHabar KotabaruASN Yang Tidak Ikut...

ASN Yang Tidak Ikut Vaksinasi Covid-19 Akan di Beri Sanksi

Terbaru

KOTABARU,- Bupati kabupaten Kotabaru H. Sayed Ja’far Alaydrus, SH. Sidak ASN yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19.

Bupati akan memberikan sanksi bagi ASN  yang belum di Vaksin dengan Tampa alasan yang jelas,dengan membuktikan surat dari dokter.

ASN yang  yang belum di Vaksin, kata Bupati pembayaran tunjangan kenerja yang bersangkutan bisa di tunda dan di larang masuk kantor.

“Jika tidak masuk kantor, dinyatakan absen karna itu adalah pelanggaran di siplin dan akan di berikan sanksi bagi PNS yang tidak melakukan Vaksinasi,” ujar Bupati.

Masih ada ASN  yang belum di Vaksin di karenakan kesehatan, dengan membuktikan surat keterangan dari dokter,setelah sembuh nanti baru di Vaksin bisa di Vaksin.

Bupati juga akan sidak ke kecamatan dan desa – desa yang ada di kabupaten Kotabaru.

Lebih jauh lagi Bupati mengatakan sebentar lagi di Kotabaru akan ada pemilihan kepala desa serentak di tahun 2022.

“Apa bila ada calon tidak di Vaksin minimal dua kali maka akan dinyatakan gugur atau tidak lolos,karena kepala desa itu harus sehat jasmani dan rohani,” tutupnya

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka