BerandaHabar Kotabaru29,42 Gram Barang Bukti...

29,42 Gram Barang Bukti Sabu-Sabu Dimusnahkan

Terbaru

KOTABARU,- AKBP M Gafur Aditiya Harisanda Siregar pimpin langsung press release, didampingi Kejari Kotabaru Andi Irfan Safrudin SH , ketua pengadilan negeri kotabaru Ahmad Suhuher Serta Wakapolres Kompol Yulianor Abdi, Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam ,Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Kasat Polairud AKP Koes Adi Darma serta jajaran polres kotabaru . Bertempat Ruang Vicon polres kotabaru Senin, (10/1).

Kapolres kotabaru AKBP M Gafur Aditiya Harisanda Siregar, menyampaikan, pemusnahan barang bukti ada 3 perkara yang akan di lakukan pemusnahaan, yaitu pertama dari hasil laporan Polisi. 

Sat Narkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap tersangka (ZA ) Senin 25 Oktober 2021 sekitar jam 18.00 wita di Jalan Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara kabupaten Kotabaru, tepatnya di depan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kotabaru dengan barang bukti sebanyak 42 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,44 gram, setelah dikurangi dengan berat plastik klip dan didapatkan berat bersih sebanyak 15,04 gram, Sebanyak 0,03 gram disisihkan untuk uji sampel di Balai POM Banjarmasin. Sebanyak 0,50 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Kotabaru, Sisanya sebanyak 14,51 gram dimusnahkan.

“Dasar Surat Penetapan Status Barang Sitaaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Untuk perkara tersebut sudah Tahap I dan menunggu Tahap II”, Ucapnya 

Kemudian  tersangka (FA ) dan (ES )yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 sekitar jam 00.30 wita di Jalan Raya Provinsi Kalsel-Tim Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan barang bukti sebanyak 17  paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,20 gram setelah dikurangi dengan berat plastik klip dan didapatkan berat bersih sebanyak 12,54  gram.

Sebanyak 0,02  gram disisihkan untuk uji sampel di Balai POM Banjarmasin. Sebanyak 0,50  gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Kotabaru, sisanya sebanyak 12,02  gram dimusnahkan.

“Dasar Surat Penetapan Status Barang Sitaaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk perkara tersebut masih sidik (dalam pemberkasan),” jelasnya

Selanjutnya tersangka ketiga Tirta yang terjadi  Selasa 21 Desember 2021 sekitar jam 18.00 Wita di Jalan Kotip Trubus Dusun Kotip Rt.05 Desa Batu Botuk Kecamatan Komam Kabupaten Paser Provinsi Kaltim dengan barang bukti sebanyak 3  paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,01  gram setelah dikurangi dengan berat plastik klip dan didapatkan berat bersih sebanyak 3,41 gram.

Sebanyak 0,02  gram disisihkan untuk uji sampel di Balai POM Banjarmasin dansebanyak 0,50  gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Kotabaru. Sisanya sebanyak 2,89  gram dimusnahkan. Dasar Surat Penetapan Status Barang Sitaaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru , untuk perkara tersebut masih sidik ( pemberkasan ).

“Total Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang akan di musnahkan sebanyak 29,42 gram. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian setelah itu dilarutkan di dalam ember yang berisi sabun deterjen kemudian diaduk selanjutnya dibuang ke dalam toilet (wc),” terangnya Kapolres kotabaru

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka