BerandaHabar BanjarbaruWacana Penghapusan Tenaga Honorer,...

Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Langkah BKPP Kota Banjarbaru

Terbaru

Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akan segera melakukan rekonsiliasi data kepegawaian ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal ini ujar Gustafa Yandi, Kepala Badan (Kaban) BKPP Kota Banjarbaru, mengingat surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

“Kita akan melakukan rekonsiliasi data sehingga data antara BKPP dan SKPD sama tidak berbeda,” Jelasnya.

Dikatakannya pula pihak BKPP dalam waktu dekat meminta kepada seluruh SKPD untuk melakukan pemetaan dan penataan analisis jabatan (AJAB) dan analisis beban kerja (ABK).

“Kendala kita tenaga honorer di Banjarbaru tidak sedikit penempatannya yang tidak sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya, Harus kita sesuaikan nanti. Karena kemungkinan ada beberapa SKPD yang asal-asalan, Tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” katanya.

Lebih jauh maksud surat Menteri PANRB tersebut, Gustafa Yandi menjelaskan baik tenaga honorer maupun kontrak menurutnya sebutan tersebut sama saja.

“Yang diluar PNS dan PPPK itu yang termasuk honorer dan kontrak 

Tidak ada sebutan lain diantara dua hal itu (PNS dan PPPK),” terangnya.

Disisi lain, pembukaan seleksi PPPK yang memang bersifat terbuka untuk umum, namun pihaknya akan memprioritaskan tenaga honorer ataupun kontrak yang ada.

“Kami membantu memfasilitasi tenaga honorer yang ada di lingkungan setiap SKPD. Kita berharap honorer yang sudah memenuhi syarat menjadi prioritas,” bebernya.

Terlebih ujarnya ada penyesuaian nilai untuk Passing grade dari Kemenpan Rb.

“Kabarnya nilai passing gradenya akan diturunkan oleh Kemenpan Rb, sehingga tidak lagi memberatkan,” tambahnya.

Target ini akan dilaksanakan BKPP sebelum tanggal 28 November 2023. Sehingga pihaknya menghimbau agar di tahun mendatang perjanjian kontrak untuk tenaga honorer ataupun tenaga kontrak disarankan hanya 6 bulan saja mengingat surat Menteri Pan RB.

Diketahui Kota Banjarbaru saat ini memiliki formasi ketenagakerjaan Pemerintahan sebanyak 4.252 ASN dan 1.621 Non ASN.

Sebelumnya, salah seorang tenaga honorer di Kota Banjarbaru mengungkapkan kepasrahannya terkait surat Kementerian PAN RB tersebut.

Menanggapi kabar tersebut, Y mengaku hanya bisa pasrah dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

“Mau tidak mau pastinya mengikuti, mau bagaimana lagi,” katanya.

Dikatakannya jika sedari awal bekerja ia telah siap dengan konsekuensi semacam ini.

“Namanya juga tenaga kontrak ya sewaktu-waktu jika memang diputus kontraknya sudah harus siap,” cetusnya.

Disisi lain, ia juga berharap dapat terus bekerja untuk Pemerintah Daerah lantaran menurutnya yang telah belasan tahun bekerja ini, hal itu sudah menjadi rutinitasnya.

“Mudah-mudahan dapat kesempatan mengabdi di Pemerintahan baik melalui CPNS atau cuman sebatas PPPK, tidak mengapa,” tuturnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka