BerandaHabar BanjarbaruTerpidana Kasus Korupsi Kembalikan...

Terpidana Kasus Korupsi Kembalikan Kerugian Negara

Terbaru

Para terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) National Slum Upgrading Program (NSUP) Program Kotaku II (Kota Tanpa Kumuh) tahun anggaran 2019, terbukti bersalah di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Rabu (3/8/2022).

Seperti Noor Lianto alias Anto terang Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa, di persidangan terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.

Isi pasal tersebut berbunyi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Anto diputusakan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Terdakwa pun dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.191 juta paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu lanjut Essadendra, kemarin Kamis (4/5) pukul 11.00 wita, para terpidana membayar uang pengganti atas kerugian uang negara sebesar Rp395.500.000, di di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Meskipun kata Essadendra Aneksa, total uang kerugian negara berdasarkan penaksiran oleh ahli Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Kalimantan Selatan, semestinya dibayarkan adalah senilai Rp391.426.727.

“Pembayaran uang pengganti dari terpidana Tindak Pidana Korupsi Atas Dana Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat (BPM) National Slum Upgrading Program (NSUP) Program Kotaku II (Kota Tanpa Kumuh) tahun anggaran 2019 sebesar Rp359.500.000,” terang Essadendra secara tertulis kepada awak media.

Essadendra mengungkapkan, rincian uang pengembalian dari Rp359.500.000 diantaranya dari terpidana AM sebesar Rp82.500.000. Lalu dari terpidana HKE sebesar Rp82.500.000.

Kemudian terpidana NL mengembalikan sebesar Rp191.426.727.

“Uang Rampasan sebesar Rp.35.000.000 dari berkas perkara Terpidana AM dan HKE,” ucapnya.

Uang yang sudah dikembalikan itu cetus Essadendra, sudah di setorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 045 PDT Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada Bank Rakyat Indonesia oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru tanggal 04 Mei 2023. (ADV)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka