BerandaHabar BanjarbaruTahun Baru Imlek, Tempat...

Tahun Baru Imlek, Tempat Hiburan Malam Dihimbau Agar Tidak Beroperasi

Terbaru

Menjelang Peringatan Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (DISPORABUDPAR) Mengeluarkan himbauan dengan nomor 555/0421.Par/Disporabudpar/202.

Dimana himbauan tersebut agar seluruh pengelola Usaha Hiburan, seperti Karaoke, Billiard maupun Tempat Hiburan Malam lainnya untuk meliburkan kegiatan usahanya pada Peringatan Hari Besar Keagamaan.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala DISPORABUDPAR Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman melalui surat edarannya yang dikeluarkan dan ditandatangani, pada 22 Januari 2020.

Dari surat edaran tersebut, Hidayaturrahman menyampaikan sehubungan dengan adanya Peringatan Hari Besar Keagamaan Tahun Baru Imlek pada Sabtu (25/01), segala bentuk Usaha Jasa Umum (Karaoke, Billiard, dan THM) untuk mematuhi dan menutup usahanya sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru nomor 80 tahun 2016 tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, Bab IV pasal 5 poin 2, menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang dimaksud (Karaoke, Billiard, dan THM lainnya) untuk menutup usahanya pada Hari Besar Keagamaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, dirinya menghimbau kepada seluruh Pengelola Usaha Jasa Umum (Karaoke, Billiard, dan THM) untuk mematuhi dan menutup usahanya sebagaimana ketentuan yang berlaku sejak 25 Januari 2020.

“Tutup sementara pada Hari Besar Keagamaan. Dan boleh beroperasi kembali pada hari Minggu, 26 Januari 2020 pukul 11.00 WITA,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka