BerandaHabar BanjarbaruSetelah Kembalikan Kerugian Negara,...

Setelah Kembalikan Kerugian Negara, Terpidana Korupsi di Jebloskan ke Penjara

Terbaru

Setelah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp395.500.000, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru pada Kamis (4/5) pukul 11.00 wita, terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) National Slum Upgrading Program (NSUP) Program Kotaku II (Kota Tanpa Kumuh) tahun anggaran 2019 dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) perempuan dan laki-laki, Kamis (4/5/2023).

Terpidana yang dimaksud diantaranya Alimatus Mandharini Alias Ririn Binti Sudiman, Herrybertus Kelik Eko Budiyanto Bin Lukas Sugino dan Nor Lianto Alias Anto Bin Subandi.

Dari ketiganya, ada yang dimasukan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Martapura, ada pula yang dibawa ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Masing-masing menjalani masa hukuman yang sudah ditetapkan.

Kepala Seksi (kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Banjarbaru Essadendra Aneksa menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm, para terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.

Ditambah denda masing-masing Rp50 juta dan uang pengganti Rp82 juta 5 ratus ribu.

“Keputusan itu berkekuatan hukum tetap (Inkracht-red) berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 148 K/Pid.Sus/2023 tanggal 22 Februari 2023,” kata Essa. (adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka