BerandaHabar BanjarbaruSepanjang Jl Darul Hijrah...

Sepanjang Jl Darul Hijrah Banyak Titik Lubang, Ini Kata Kabid Bina Marga PUPR Kota Banjarbaru

Terbaru

Telah lama rusak dan berlubang jalan umum yang kerap kali dilalui warga yang berada di Jl Darul Hijrah, Karang Anyar 1, Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, mendapatkan keluhan dari warga setempat.

Disepanjang jalan tersebut terdapat beberapa titik lubang yang dirasa sangat mengganggu jalur pengendara motor dan juga mobil.

Seperti yang dikeluhkan oleh salah seorang warga setempat, Jupri mengatakan, jalan ini sudah lama sekali rusak, bahkan banyak sekali lubang disepanjang jalan ini.

20230414 104457 scaled
Kantor Dinas PUPR Kota Banjarbaru, yang diambil oleh Tim HabarKalimantan.com, pada Jumat (14/04/23).(foto:Teny/Hk)

“Banyak sekali lubangnya dijalan ini, jadi sangat menganggu pengguna jalan yang melalui jalan ini, apalagi kalau berselisihan jalannya, sebabnya lubangnya ditengah-tengah jalan, dari ujung jalan sampai ke belakang pasti ada lubangnya,” ungkapnya kepada Habarkalimantan.com pada, Jumat (14/04/23).

Jupri juga mengungkapkan, pada malah hari jalan tersebut gelap karena tidak adanya penerangan jalan, sehingga sangat berbahaya jika melalui jalan tersebut.

“Bahaya, karena gelap, apalagi kalau cepat bawa motornya, tidak melihat kalau banyak lubang di jalannya bisa jatuh, syukur-syukur kalau jatuhnya tidak kenapa-kenapa, kalau luka parah kasian juga kan,” tuturnya.

Pria ini juga berharap kepada dinas terkait, agar segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut, guna kenyamanan pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut.

“Ya, harapannya semoga segera diperbaiki, dikasih juga penerangan jalannya, agar para pengguna jalan ini merasa nyaman dan aman ketika melintas diarea jalan ini,” terangnya.

IMG20230221125627 700x350 1 1
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Banjarbaru, Adi Maulana.(foto:ist/Azmi/Hk)

Kemudian Habarkalimantan.com pun mencoba mengonfirmasi kepada Dinas PUPR Kota Banjarbaru melalui Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Banjarbaru, Adi Maulana mengatakan, jalan tersebut pada tahun 2023 ini masuk dalam penanganan paket tender, dan masih dalam proses tender, yang diperkirakan usai Hari Raya Idul Fitri nanti akan didapati pemenang tendernya.

“Jalan darul hijrah tahun ini masuk dalam penanganan paket tender, ini sedang dalam proses tendernya, insyaAllah setelah lebaran sudah ada pemenang tender dan mulai dilakukan penanganan pada paket pekerjaan tersebut,” jelas Adi Maulana saat dihubungi via Wharsapp.

Perlu diketahui, Dasar hukum hingga pemerintah bisa dituntut karena membiarkan jalan rusak, dijelaskan pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Terkait sanksi tambahnya, sudah dijelaskan pada pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009. yang dapat diberikan kepada pemerintah, 6 bulan penjara atau denda paling banyak 12 juta rupiah.

Hukuman ini runutnya, dari dapat berlaku ketika pemerintah mengabaikan jalan rusak dan mengakibatkan luka ringan atau kendaraan yang rusak akibat jalan itu.

Sedangkan luka berat dapat dikenakan denda hingga 24 juta rupiah dan penjara 1 tahun. Sementara itu, jika korban meninggal dunia, pemerintah dapat dituntut penjara selama 5 tahun dengan denda sampai 120 juta rupiah, jika belum bisa diperbaiki, pemerintah memiliki kewajiban untuk memasang rambu dan tanda jalan. Pemberitahuan ini wajib dipasang, dan jika terlihat seperti mengabaikan, maka pemerintah bisa dituntut karena membiarkan jalan rusak selama 1,5 tahun penjara.

(Tny/HK)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka