BerandaHabar BanjarbaruSaksi di Minta Keterangan...

Saksi di Minta Keterangan Dalam Persidangan Kasus I-Pad Banjarbaru

Terbaru

Persidangan dengan agenda mengadilubperkara tindak pidana korupsi pengadaan personal komputer (I-PAD) untuk anggota DPRD Kota Banjarbaru, tahun anggaran 2020 dengan terdakwa inisial A.Y dan A.S kembali dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Senin (5/4).

Persidangan sendiri dilaksanakan menggunakan sarana video teleconference, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan Ahli dari BPKP, Kepabeanan dan Cukai dan LKPP.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut diwakili oleh Riza Pramudya Maulana didampingi Dian S Amajida .

Dalam sidang sebelumnya, pada 8 Maret pihak kejaksaan sudah memanggil 3 orang saksi dan 3 orang ahli.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan telah sesuai dengan BAP, saksi bernama Aulia Rahman mengaku tidak melakukan pengecekan terhadap spesifikasi barang sebelum belanja.

Saksi meminta tolong kepada A. Y untuk melengkapi sisa 5 unit kekurangan IPAD.

“Karena kesulitan tidak ada surat kuasa antara saksi Aulia Rahman dengan CV.Kiaratama,” ucap Kepala Seksi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa tanggal 12 April 2022, dengan agenda pemanggilan saksi-saksi kembali.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka