BerandaHabar BanjarbaruPolres Banjarbaru Tangkap Satu...

Polres Banjarbaru Tangkap Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Terbaru

BANJARBARU – Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru berhasil meringkus satu orang pria yang memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku yang berinisial FI (33) warga Kel. Sungai Miai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin diamankan di sebuah rumah yang berada di Komplek Lambung Mangkurat Kel. Palam Kec. Cempaka Kota Banjarbaru pada Selasa tanggal 18 Januari 2022.

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Agus Hariyadi, S.E., M.M., mengatakan awalnya Polisi telah lebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah di wilayah Kec. Cempaka yang sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.

“Setelah mendapati informasi tersebut, petugas dari Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru langsung melakukan penyeldikan di Komplek Lambung Mangkurat Kel. Palam Kec. Cempaka,” katanya.

Benar saja, setelah tiba di TKP para petugas kemudian mendapati pelaku berada di dalam rumah tersebut, setelah melakukan penggeledahan di sekitar lokasi, Personel pun kemudian mendapati beberapa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“Kami menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,52 gram, 8 (delapan) lembar plastik klip, 1 (satu) lembar jaket tangan panjang bertuliskan warna abu-abu dan 1 (satu) buah Handphone merek Iphone warna hitam,” tambah Iptu Agus.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 12 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka