BerandaHabar BanjarbaruPenggalangan Dana Harus Ada...

Penggalangan Dana Harus Ada Ijin, Begini Syaratnya

Terbaru

BANJARBARU,- Bencana alam banjir dan banjir ROB di wilayah Kalimantan Selatan menggungah elemen masyarakat di Kota Banjarbaru untuk meringankan warga terdampak dengan cara menggalang bantuan dana di pinggir jalan dan persimpangan jalan.

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarbaru, Rokhyat Riyadi, SE, M.Si Melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Noor Ifansyah, Kamis, (9/12/2021) pagi, mengingatkan organisasi, lembaga, maupun komunitas, yang ingin melakukan penggalangan dana dari masyarakat harus mengantongi izin dari Dinas Sosial Kota Banjarbaru.

Penggalangan dana mempunyai aturan prosedur, bagi yang ingin melaksanakan penggalangan dana bisa menyampaikan surat pemberitahuan, surat pengajuan ijin dan melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh Dinas terkait, untuk syarat terbilang sangat mudah, melampirkan KTP dan struktur kepanitiaan kegiatan saja.

“Untuk syarat, Misal dari organisasi, lembaga, maupun komunitas, bisa membuat struktur kepanitiaan tentang pengumpulan dana dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), itu saja, maksimal 3 bulan pelaksanaannya dan bisa diperbaharui kembali,” ucap Ifan.

menurutnya, untuk Penggalangan dana di lingkup komunitas tidak perlu ijin, yang perlu ijin adalah ketika melakukan di luar komunitas dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Contohnya, di Gereja dan Masjid di lingkup jama’ah tidak perlu ijin, kalo sudah keluar dari komunitas harus mengantongi ijin,” katanya.

Ifan mengatakan, hal itu bertujuan untuk antisipasi kemungkinan buruk dari aktivitas tersebut. Pihaknya tidak ingin aksi kemanusiaan tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang mendompleng mengatasnamakan lembaga dan organisasi lain dan meraup untung untuk kepentingan pribadi.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka