BerandaHabar BanjarbaruOver Capacity, Lapas Kelas...

Over Capacity, Lapas Kelas IIB Banjarbaru Lakukan Upaya Metode Jemput Bola

Terbaru

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan tempat dimana seorang menjalani masa hukuman akibat perbuatannya yang melanggar hukum.

Namun perlu diketahui, lapas sendiri tentunya mempunyai batas maksimal dalam menampung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), akan tetapi hampir seluruh lapas mengalami kelebihan batas maksimal atau Over Capacity.

Salah satunya Seperti Lapas Kelas II B Banjarbaru, yang diketahui hingga saat ini, telah menampung WBP melebihi batas maksimal.

20220910 092302 scaled
Kasi Binadik Lapas Kelas II B Banjarbaru, Septyawan Kuspriyo.(foto:teny)

Seperti yang disampaikan oleh Kasi Binadik Lapas Kelas II B Banjarbaru, Septyawan Kuspriyo mengatakan, hingga saat ini Lapas Kelas II B Banjarbaru telah menampung sebanyak 1.954 orang warga binaan, yang dimana angka tersebut telah melebihi kapasitas.

“Sampai hari ini Lapas Banjarbaru diisi warga binaan sebanyak 1.954 orang, dari jumlah tahanan 165 orang, dan narapida 1.789 orang, dari jumlah ini pastinya over kapasitas, karena kapasitas normalnya hanya menampung 700 orang,” ungkapnya.

Melihat jumlah warga binaan yang melampaui batas kapasitas normal ini, Septyawan mengatakan, pihaknya selama ini telah melakukan langkah-langkah guna meminimalisir kepadatan tersebut.

“Jadi warga binaan yang bebas misalnya tahun 2024, dengan adanya penangguhan bebas bersyarat tadi bisa maju (bebasnya) ke 2022,” ungkapnya.

Langkah ini pun dilakukan pihaknya dengan metode jemput bola, dimana para warga binaan akan didata, dan jika memenuhi syarat yang diperlukan, maka warga binaan bersangkutan berhak menerima haknya seperti bebas bersyarat, asimilasi dan lain sebagainya.

Disisi lain, over kapasitas ini menurutnya kemungkinan juga dapat menimbulkan potensi yang mengakibatkan adanya perkelahian, kerusuhan, maupun pertikaian di lingkup Lapas.

Guna meminimalisir hal tersebut terjadi, Septyawan mengatakan, pihaknya telah membentuk wali blok, dan wali pemasyarakatan yang bertujuan untuk membina serta mendengarkan keluhan maupun aspirasi dari seluruh warga binaan.

“Kita ada wali blok dan wali pemasyarakatan, tugasnya wali itu membina setiap blok-blok yang mana disitu ada warga binaan yang harus didengar aspirasinya, jadi kalau ada masalah apa, wali blok bisa melaporkannya ke keamaan, pimpinan, komandan jaga, sehingga bisa cepat kita atasi,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka