BerandaHabar BanjarbaruMaraknya Pelanggaran Rambu Di...

Maraknya Pelanggaran Rambu Di Jalan Nadjmi Adhani, Kasat Lantas Banjarbaru : Akan Kami Tindak Langsung !

Terbaru

Jalan Taruna Praja Raya, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, atau yang kerap dikenal dengan simpang 4 Karang Anyar-Amaco yang memiliki rambu larangan belok kanan, kerap kali dilanggar oleh pengendara bermotor roda dua maupun roda empat.

Tak hanya memiliki rambu dilarang belok kanan, jalan ini juga terdapat rambu dilarang jalan terus dari arah Sungai Sipai, Kabupaten Banjar, menuju Amaco Banjarbaru.

Hal ini terlihat dari banyaknya aktivitas pengendara yang terpantau oleh Tim HabarKalimantan.com, sejumlah pengendara roda dua dari arah Jalan Karang Anyar 1 langsung belok kanan ke Jalan Barjad atau arah Amaco, yang jelas itu melanggar rambu dilarang belok kanan.

20230127 112221 scaled
Kepala Bidang LLAJ, Hendrawan Maulana, saat ditemui tempat kerjanya di Kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, pada Sabtu (28/01/23).(foto:Teny/HabarKalimantan)

Dengan adanya kejadian ini, HabarKalimantan.com mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Marhain, melalui Kabid LLAJ, Hendrawan Maulana mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa kali sosialisasi.

“Kami Dishub Banjarbaru bersama Polres Banjarbaru juga sudah mengarahkan rekayasa jalannya sejak awal pemasangan rambu lalu lintas tersebut, namun masih saja ada yang melanggar,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, yang melalui jalan tersebut mau mengikuti dan menaati sesuai dengan arus lalu lintas yang telah ditentukan itu.

“Memang kami tidak bisa mengawasi 24 jam, makanya di Jalan itu kami pasang rambu yang mudah-mudahan semua pengendara menaati sesuai rekayasa yang telah kami buat,” imbaunya.

Sementara itu, saat di konfirmask kepada Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP GM Angga Satrya Wibawa mengatakan, apabila pihaknya menemukan pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar rambu lalu lintas, maka akan dilakukan penindakan terhadap pengendara tersebut.

“Kalau pihak kepolisian menemukan ada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, maka kita akan melakukan peneguran terhadap pengendara tersebut,” tandasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka