BerandaHabar BanjarbaruJPU Tolak Pledoi Terdakwa...

JPU Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi di KONI Banjarbaru

Terbaru

Pledoi oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru tahun anggaran 2018, Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani di tolak.

Pasalnya ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andryawan Perdana Dista Agara, alasan pembelaan yang terdapat dalam pledoi tidak tepat dan tidak berdasar.

Sehingga, dirinya dan rekannya Faizal Aditya Wicaksana menyatakan, pledoi yang diajukan oleh masing-masing penasehat hukum tidak dapat diterima, atau ditolak.

“Pokoknya tetap pada pendapat sebelumnya yang tertuang dalam surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya,” ujar Agara saat sidang Replik (Jawaban) penuntut umum atas nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa, yang dilaksanakan secara daring, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/5/2023) pukul 11.00 wita.

Oleh Karena itu lanjutnya, JPU memohon Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan para terdakwa sesuai dengan amar tuntutan pidana dari penuntut umum

Pada kesempatan yang sama, salah satu dari tim penasehat hukum terdakwa, Darul Huda Mustakim, memberikan tanggapan atas duplik atau tanggapan jawaban JPU terhadap pledoi dari terdakwa secara lisan.

Katanya, duplik yang diajukan ke JPU tersebut tetap berdasarkan pada nota pembelaan (pledoi), bukan tidak berdasar.

Sidang selanjutnya akan di gelar pekan depan, Selasa (30/5/2023), agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka